ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Lagi-lagi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIb Arga Makmur, Bengkulu Utara, mendapat sorotan negatif.
Belum lama terungkap seorang petugasnya terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas, kali ini tiga orang narapidana di dalam Lapas tersebut diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara, juga terkait peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono MH saat melakukan press release di ruangan Satresnarkoba, Selasa (3/12), mengungkapkan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan pengembangan dari tersanka JR (40), yang diamankan 27 Nopember lalu dengan barang bukti 2 paket sabu.
Dari hasil keterangan JR dan pengembangan, pihak Satresnarkoba mendapatkan satu nama tersangka lagi yakni RP. \"Dari pengakuan tersangka JR barang tersebut dia dapatkan dari tersangka RP (28). Maka pada tanggal 29 Nopember sekitar pukul 21.00 WIB anggota kita kembali mengamankan tersangka RP,\" ujar Kasat.
Lebih lanjut Iptu Bayu menerangkan, bahwa setelah mengamankan tersangka RP, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka RP disuruh oleh tersangka JD dan pihak Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka JD yang berada di Lapas.
\"Dari hasil pengembangan bahwa tersangka JD yang mengkoordinir semua peredaran di dalam Lapas. Kemudian dari keterangan tersangka JD barang tersebut dipasok oleh seseorang dari Kabupaten Rejang Lebong berinisial BY (37),\" terang Kasat
Iptu Bayu menuturkan, bahwa barang haram tersebut bisa masuk ke Lapas IIb Arga Makmur dengan cara diselundupkan lewat cara dikemas dalam bungkusan makanan. Menurut pengakuan dari ketiga, bahwa barang di dapat dari daerah Lubuk Linggau dan dititipkan oleh tersangka BY yang bekerja sebagai tukang sayur keliling di daerah Kota Arga Makmur.
Apakah peredaran narkoba di dalam Lapas juga dibekengi oknum petugas Lapas, Kasat mengaku masih diselidiki. \"Terkait dengan peredaran Narkoba di Lapas kelas IIb Arga Makmur ini, kami masih menyelidiki apakah ada oknum Lapas yang ikut bermain dalam peredaran narkoba di dalam Lapas. Karena ketiga tersangka merupakan penghuni Lapas Kelas IIb Arga Makmur. Tersangka JR merupakan napi kasus perambah hutan, sedangkan JD dan RP adalah napi kasus narkoba dan masih menjalani masa hukuman,\" demikian Kasat.(127)