KEPAHIANG, bengkuluekspress.com – Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kepaiang ditargetkan memiliki izin penyimpanan limbah medis. Sehingga setiap Puskesmas dapat memiliki instalasi khusus untuk menyimpan sampah-sampah medis yang belum dapat segera dimusnahkan.
Kadis Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan SKM MKm menjelaskan, tempat khusus penyimpanan limbah medis mesti dimiliki Puskesmas, agar bahaya penularan penyakit melalui limbah bekas obat-obatan ataupun alat kesehatan pasca digunakan dapat diminimalisir.
\"UU-nya baru jadi dan perlu sosialisasi juga, tapi target saya minimal ditahun 2020 seluruh Puskesmas sudah memiliki instalasi penyimpanan sampah medis serta sudah berizin,” ujar Tajri.
Menurunya, limbah medis disimpan hingga 3 bulan lamanya dan baru dapat diangkut oleh PT DAS selaku rekanan menuju tempat pemusnahan. Karena di wilayah Kabupaten Kepahiang belum adanya instalasi atau peralatan pemusnahan sampah medis. \"Kalau dalam ketentuan memang ada sampah medis yang harusnya tempo 24 jam langsung harus dimusnahkan, akan etapi itu belum bisa dilakukan di jajaran kita, karena kekurangan sarana, jadi sampahnya harus disimpan terlebih dahulu,” tutur Tajri.
Selain Puskesmas, pihaknya juga menargetkan, klinik swasta ataupun pribadi dokter yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kepahiang wajib memiliki tempat penyimpanan limbah medis. Sehingga sampah-sampah sisa atau bekas obat dan alat kesehatan pasca pakai dapat ditata secara baik, tidak dibuang pada sembarangan tempat. \"Sejauh ini, memang untuk tempat praktek dokter belum ada, kita akan dorong itu, supaya kedepan bisa diberlakukan juga,” tegasnya. (320)