BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran hibah untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
\"Hibah anggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan, untuk KPU senilai Rp 110 Miliar dan Bawaslu Provinsi Bengkulu Rp 57,5 Miliar. Tentu saja tidak sedikit anggaran yang dikucurkan, belum lagi dampaknya terhadap agenda-agenda pembangunan daerah yang harus ditunda lantaran besarnya alokasi hibah untuk Pilkada, maka kami minta hati-hati menggunakannya, dan gunakan maksimal mungkin\" ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, Jumat (29/11).
Jonaidi menambahkan, sejak awal pihaknya mengingatkan agar dalam penggunaan anggaran hibah dalam pelaksanaan Pilkada nanti, harus benar-benar sesuai dengan aturan. Apalagi penganggaran hibahnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Yang tentu saja seperti standar biaya mengacu secara nasional. Maka standar biaya masing-masing daerah di Indonesia ini berbeda-beda, dan tidak mungkin juga bisa disamakan.
\"Seperti standar biaya Provinsi kita, itukan tidak sama dengan daerah-daerah yang ada di Jawa dan diketahui juga menggelar Pilkada serentak pada tahun depan. Maka sekali lagi kami tegaskan jangan sampai anggaran tersebut harus digunakan hati-hati karena banyak agenda pembangunan yang terpaksa ditunda,\" tegasnya.(HBN)