Pembunuh Istri Hamil Divonis Seumur Hidup

Jumat 29-11-2019,09:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait putusan kasus pembununan dengan terdakwa Romi Sepriawan terhadap istrinya yang sedang hamil, Erni Susanti. Berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 21 November 2019 nomor 96/PID/2019/PT BGL, Romi Sepriawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Memberikan hukuman kepada Romi pidana penjara selama seumur hidup. Vonis dari PT tersebut jauh lebih berat dari vonis yang diberikan majelis hakim PN Bengkulu selama 15 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan dari PT tersebut. Vonis dari Pengadilan Tinggi tersebut sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Bengkulu yang menuntut Romi pidana seumur hidup.

\"Kita sudah menerima salinan putusan dari PT terkait vonis seumur hidup terdakwa pembunuhan Romi. Alhamdulilah banding kita dikabulkan oleh PT Bengkulu,\" jelas Kajari, Kamis (28/11).

Sementara itu Humas PN Bengkulu, Immanuel SH MH, bunyi dari petikan putusan PT Bengkulu mengabulkan permohonan banding dari JPU dan membatalkan putusan PN Bengkulu. Karena putusan Pengadilan Tinggi sudah keluar, kedua belah pihak diberikan kesempatan 14 hari untuk mengajukan kasasi. \"Kedua belah pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,\" ujar Immanuel.

Sementara itu kuasa hukum Romi Sepriawan, Puspa Erwan SH mengaku masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa sekaligus berkoordinasi langsung dengan Romi terkait vonis seumur hidup yang diberikan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Tetapi besar kemungkinan pihaknya bakal mengajukan kasasi. \"Besar kemungkinan kita kasasi, tetapi kita koordinasi dengan klien kita dan keluarganya dulu,\" pungkas Puspa.

Vonis tingkat Pengadilan Negeri Bengkulu dibacakan tanggal 16 Oktober 2019 lalu. Saat itu majelis hakim PN Bengkulu memutuskan Romi tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Romi mendapatkan vonis 15 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Negeri. Vonis 15 tahun penjara tersebut membuat keluarga Almarhumah Erni berteriak histeris. Menurut mereka pidana 15 tahun penjara terlalu ringan untuk Romi. Bahkan kakak Erni pingsan lantaran tidak terima dan kecewa dengan putusan tersebut.

Sarno ayah almahumah Erni serta keluarga Erni lainnnya juga terlihat tidak terima dengan putusan tersebut. Raut wajah mereka menunjukkan kekecewaan lantaran Romi hanya divonis 15 tahun.

\"Kami sangat kecewa, tidak terima, harusnya dia dihukum sampai mati. Terkait mengurus anak mereka, kami sanggup mengurus,\" jelas salah satu keluarga Erni.

Sekadar mengingatkan, pembunuhan tersebut terjadi tanggal 21 Februari 2019 dikediaman Romi dan Erni, Jalan Irian, RT 4, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Pembunuhan yang dilakukan Romi didasari masalah keluarga dan pertengkaran. Romi yang sudah terpancing emosi kemudian membunuh Erni menggunakan parang yang dipinjam dari tetangganya. Parang tersebut ditebaskan ke leher Erni yang sedang tidur dikamar.

Setelah itu, Romi menggorok perut dan mengeluarkan bayi dari dalam perut Erni yang sudah sekarat. Setelah membunuh isteri dan meletakkan bayi disekitaran rumah, Romi kemudian melarikan diri meski akhirnya menyerahkan diri. Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu, mengingat cara Romi menghabisi nyawa istrinya sangat sadis. Bayi laki-laki tersebut selamat, saat ini dirawat orang tua Erni bersama dengan anak perempuan Romi yang masih berumur 5 tahun.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait