Dewan Minta Kontraktor Diblacklist

Senin 25-11-2019,15:03 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Jalan Semarak Bentiring Permai Baru 60 Persen

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Masih ada beberapa proyek pembangunan yang belum selesai, menjadi perhatian anggota DPRD Kota Bengkulu. Terutama proyek pelebaran Jalan Semarak Kelurahan Bentiring Permai, yang hingga kini tak kunjung diaspal. Padahal proyel tersebut dimulai sejak pertengahan Juli 2019 lalu, namun hingga kini baru dikerjakan sekitar 60 persen.

\"Dari hasil sidak kita kemarin, progressnya baru 60 persen. Selain belum diaspal, kontraktor juga belum menyelesaikan rabat beton di pinggir jalan, kalau dilihat dari sisa waktu yang ada kami rasa itu tidak terselesaikan,\" kata Wakil Ketua II DPRD Kota, Marliadi SE, kemarin (24/11).

Ia mengaku sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan melalui sidak, namun dewan menilai tidak ada progres yang cepat yang dilakukan kontraktor, padahal peningkatan dan pelebaran Jalan Semarak itu sangat ditunggu-tunggu masyarakat, apalagi menjadi salah satu akses menuju pusat perkantoran sehingga banyak dilewati oleh para ASN menuju ke kantor masing-masing.

\"Jika tidak selesai, kami rekomendasikan ke PUPR Kota untuk putus kontrak dan blacklist perusahaannya,\" tegas Marliadi.

Menurutnya, harus ada penambahan tenaga kerja untuk menyelesaikan proyek jalan itu, namun ia juga menginggatkan meski pihak kontraktor masih merasa optimis bisa menyelesaikannya dalam waktu yang kurang 1 bulan ini, harus ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap kualitas jalan tersebut. Jangan sampai karena mengejar waktu, justru pekerjaan menjadi asal-asalan yang berakibat umur jalan tersebut tidak lama.\"Kami minta PUPR agar diperhatikan persoalan ini, mungkin penambahan jam kerja, kemudian kualitas material yang digunakan juga diperhatikan sehingga tidak terjadi pekerjaan yang asal-asalan,\" tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto SIP mengatakan jika pihak kontraktor tidak mungkin lagi menyelesaikan pekerjaan itu, maka PUPR harus membayar sesuai dengan volume yang dikerjakan, dan segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut agar ke depan bisa memilah mana perusahaan yang sanggup melaksanakan pekerjaan dengan tuntas.

Selain itu, ia juga meminta Pemkot mengevaluasi ULP karena memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang kurang profesional.\"Ini tinggal bagaimana profesionalitas kontraktornya saja lagi untuk menyelesaikan pekerjaan ini, kalau memang bisa selesai berarti bisa dibayarkan sepenuhnya kalau tidak ya akan pengaruh dengan serapan anggarannya,\" imbuhnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait