Ditawar Menginap, Nyaris Diperkosa

Jumat 22-11-2019,12:27 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Seorang pria warga Desa Aur Gading, Kerkap, BU, nekat melakukan tindak pidana pemerkosaan. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku BI (42) terhadap korban PA, pada saat BI menginap di rumah PA.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK melakui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Septi Andriani SH dalam press releasenya mengatakan, BI nyaris memperkosa korban, namun untungnya korban PA keburu bangun dari tidurnya.

\"Ya korban PA nyaris dicabuli oleh pelaku BI,\" kata Ipda Septi

Ipda Septi menambahkan, kronologis kejadian berawal pada saat pelaku BI yang diketahui masih kerabat suami korban datang ke rumah korban pada Senin sore (18/11).

Sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berpamitan ingin pulang. Namun dikarenakan hujan deras, suami korban RK (27) tidak mengizinkan pelaku pulang dan meminta pelaku untuk menginap di rumahnya.

Lalu sekitar pukul 22.30 WIB, korban PA yang sudah terlelap tidur di kamarnya dikagetkan dengan kedatangan BI yang meraba pinggangnya dengan masuk ke selimutnya tanpa menggunakan baju.\"Memang korban PA tidur bersama kedua anaknya di kamar, sedangkan pelaku dan suami korban tidur di ruang tengah.

Setelah melihat suami korban tidur, pelaku BI masuk ke kamar korban yang telah terlelap tidur bersama kedua anaknya. Lalu pelaku langsung masuk ke dalam selimut yang dikenakan korban saat tidur dan meraba pinggang korban hingga ke paha. Saat itu juga korban tersentak bangun dan melihat bahwa pelaku BI sudah dibelakang korban,\" terang Kanit PPA Ipda Septi.

Lebih lanjut Ipda Septi menuturkan, atas perbuatannya tersebut pelaku BI dikenakan pasal 285 jo pasal 53 sub pasal 289 KUHP dengan anacaman kurungan 9 tahun penjara.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait