Penghitungan Ganti Rugi Lahan Tol Tuntas

Selasa 19-11-2019,14:11 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Proses perhitungan nilai ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau saat ini telah selesai.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng, Ir Hazairin Masrie MM mengatakan, perhitungan besaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat dilakukan tim KJPP.

\"Tim KJPP sudah selesai melakukan perhitungan. Hasilnya sudah diserahkan ke BPN,\" kata Hazairin.

Sejauh ini, kata dia, perhitungan baru selesai di 3 (tiga) desa. Yaitu, Padang Ulak Tanjung (PUT), Desa Lagan dan Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan.\"Nantinya, kami akan melakukan pertemuan bersama warga penerima ganti rugi.

Melalui kesempatan tersebut, nanti akan disampaikan besaran uang yang akan diterima setiap orang,\" paparnya. Paling cepat, tambahnya, pembayaran ganti rugi akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah musyawaran tingkat desa.

Hal itu dapat dilakukan jika masyarakat yang terkena dampak setuju.Akan tetapi, sambungnya, akan dilakukan musyawarah kembali jika ada masyarakat yang keberatan terhadap angka yang ditetapkan KJPP.

\"Kami harap masyarakat mendukung program pembangunan jalan tol yang dirancang pemerintah pusat. Yang jelas, nilai ganti rugi lebih besar dari harga pasaran,\" tegasnya.

Ditahap 2019 ini, kata dia, direncanakan akan dilakukan pembebasan lahan di 6 desa dengan total warga terkena dampak sebanyak 185 orang.

Diantaranya, Desa PUT, Lagan, Jumat, Taba Lagan, Penanding dan Sukarami.\"Untuk desa lain, dalam waktu dekat tim KJPP juga akan turun melakukan perhitungan,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait