Oknum Guru Cabuli 2 Orang Muridnya di Masjid

Senin 18-11-2019,13:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sorang oknum guru salah satu sekolah swasta yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Bengkulu berinisial DS (29) diamankan anggota Satreskrim Polres Bengkulu karena dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 2 orang muridnya.

Kedua korban yakni berinisial A dan N yang sama-sama kelas 6 SD saat tertidur di masjid seusai kegiatan malam bina iman dan taqwa (mabit) sekitar pukul 22.00 WIB.

Wakapolres Bengkulu, Kompol I Gusti Putu Adi Wirawan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat sekolah mengadakan malam bina iman taqwa dan para siswa tertidur di dalam masjid di sekolah tersebut. Pelaku mengelilingi siswanya sembari mengecek anak-anak yang belum tidur.

\"Saat itu pelaku menghampiri korban N dan menyuruhnya tidur di dekat korban A. Setelah keduanya tidur berdekatan, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan memegang kemaluan kedua anak tersebut dan melakukan tindakan- tindakan bejat lain layaknya orang dewasa,\" jelas Wakapolres , Senin (18/11/19).

Para korban diketahui sudah dicabuli sebanyak 10 kali dalam waktu berbeda, yakni saat jam pelajaran, saat les dan saat bersalaman ketika hendak salat ke masjid. Pelaku saat itu juga selalu melakukan pengancaman jika tidak mau dicabuli maka nilainya akan dikosongkan pelaku.

Sementara itu, pembina yayasan berinisial MS saat ditemui di sekolah tersebut belum mau memberi keterangan terkait kejadian itu. Atas kejadian ini tentu saja membuat orang tua siswa lain merasa khawatir terhadap anak-anaknya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait