\"Untuk sumber mata air Apur yang dimanfaatkan oleh Kota Lubuklinggau memang perlu dilakukan peninjauan kembali dan ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama antara komisi II DPRD Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan PDAM Tirta Dharma dalam rapat sebelumnya,\" sampai Sekda saat membacakan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi dalam paripurna yang digelar DPRD Rejang Lebong Rabu (13/11) siang kemarin.
Dijelaskan Sekda, dalam upaya melakukan peninjauan kembali tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong masih melakukan penelurusan terkait perjanjian kerjasama atau perizinan pemanfaatan sumber air pada mata air apur antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau .
Karena menurut Sekda pembangunan sumber mata air tersebut terjadi pada tahun 1964 lalu.Kemudian terkait dengan permasalah aliran PDAM di Kecamatan Padang Ulak Tanding yang bersumber dari mata air apur yang dikelola PDAM Kota Lubuklinggau, hal tersebut, menurutnya karena adanya penyusutan debit air.
Kemudian untuk solusinya PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong telah mengupayakan penyediaan air melalui koneksi dari pengolhana pelali yang sudah dikerjaan saat ini air sudah mengalir namun masih terbata sehingga masih dilakukan pembatasan distribusi air.
\"Untuk masalah distribusi air di kecamatan lain, juga karena ada penyusutan sumber air karena kemarau panjang, dimana saat ini sumber air yang tersedia hanya sekitar 30 persen lagi,\" papar Sekda.
Untuk mengatasi permasalah air tersebut, PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong telah mengirim air tangki gratis ke masyarakat dan saat ini sudah 547 tangki gratis dirikimkan.
Disisi lain Sekda juga mengungkapakan untuk menjaga kualitas air PDAM sehingga memenuhi standar kualitas air bersih, pemeriksaan rutin dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.(251)