Dengan belum dikembalikan kerugian negara itu, bisa dipastikan pula kasus yang bakal membelit mantan Kades Wayhawang berinisial Md (40) akan masuk ke ranah hukum.
Belum diterimanya pengembalian KR itu dibenarkan Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK, melalui Kasat Reskrim Itu Ahmad Khairuman SE kemarin (12/11). Dikatakannya hingga tanggal 11 November belum ada pemberitahuan bila sudah dilakukan pengembalian KR dari DD Wayhawang.
Meski demikian, pihaknya tetap masih menunggu bisa saja sudah disetor ke kas negara namun belum diserahkan bukti setor kepada penyidik.
“Bukti setornya belum kita terima, artinya belum dikembalikan, kasus ini akan kita proses lebih lanjut. Untuk BAP sudah lengkap tinggal melimpahkan perkaranya,” terang Kasat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kaur Three Marnofe MPd mengaku juga belum menerima bukti pengembalian KR yang dimaksud. Padahal penyidik sudah memberikan waktu 60 hari untuk dapat melakukan pengembalian KR kepada kas desa atau kas negara.
“Ya belum ada laporan kalau sudah ada pengembalian kerugian negaranya, sampai saat ini kita belum menerima buktinya,” ujarnya.
Sebelumnya hasil audit dana Desa (DD) Wayhawang Kecamatan Maje diterbitkan penyidik pada awal September yang lalu, mantan Kades Wayhawang berinisial Md belum juga mengembalikan KN sebesar Rp 280 juta.
Teknis pengembaliannya yakni pihak terkait melakukan pengembalian ke kas desa, kemudian bukti pengembalian itu diserahkan kepada inspektorat dan penyidik.Sehingga berdasarkan laporan pengembalian itu, penyidikan kasus itu dapat dihentikan. Akan tetapi yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan sehingga akan dilakukan proses hukum. (618)