Jabatan Sekda Diperpanjang

Rabu 13-11-2019,16:19 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS,Bengkulu Ekspress - Badan Kepegawaian dan Pengemgangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, saat ini sedang membentuk tim evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.Yakni jabatan Sekda Seluma Irihadi Msi. Karena jabatan eselon II nya sebagai Sekda Seluma berakhir pada Desember 2019 ini sehingga harus dilakukan perpanjangan lagi.

Karena Sekda Seluma sendiri baru pensiun pada Juli 2020.\"Kami dalam waktu dekat membentuk tim evaluasi. Sama seperti tim JPT yang teridiri dari dua orang dari pemerintahan, yakni dari Pemkab Seluma dan Pemprov Bengkulu. Ditambah dengan satu orang dari kalangan akademisi dari Universitas Bengkulu,\" tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ikhwan, SSos melalui Sekretaris Elian Suhandi, SIP MSi kepada BE.

Dijelaskan, pembentukan tim evaluasi JPT Pratama. Jabatan sekda ini akan diperpanjang adalah jabatan Eselon II nya sebagai Sekda Seluma. Bukan status ASN nya, karena kalau status ASN nya akan berakhir tahun 2020 mendatang.

Hal ini berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 15 tahun 2019 tentanf evaluasi JPT Pratama. Bahwa jabatan JPT hanya 5 tahun. Sehingga setelah selesai 5 tahun maka akan diperpanjang lagi sampai maksimal 2 tahun jabatan.

\"Karena jabatan pak Sekda sudah 5 tahun sehingga harus diperpanjang maksimal 2 tahun. Tapi karena pak Sekda tahun depan pensiun. Maka pak Sekda kemungkinan akan diperpanjang sekitar 6 bulan saja,\" tegas Elian.

Kemudian selain evaluasi jabatan Sekda Seluma untuk diperpanjang. BKPSDM juga akan melakukan job fit atau evalausi jabatan eselon II untuk kepala dinas. Karena akan dilalukan pergeseran untuk kepala OPD yang jabatannya sudah 5 tahun juga. Kemudian, digeser ke jabatan OPD yang lainnya.\"Kalau untuk pergeseran jabatan eselon II saja bisa dilakukan tanpa harus persetujuan KASN. Sedangkan untuk mengisi jabatan yang kosong untuk pejabat promosi eselon II baru akan dilakukan seleksi JPT,\" pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait