BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dengan modus akan menyebarkan video saat sedang tidur, seorang pemuda berinisial FA (23) warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu tega menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur. Sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh pelaku FA hingga sebanyak 4 kali.
Diceritakan pelaku, kejadian berawal saat ia melakukan panggilan video dengan korban yang saat itu sedang tidur menggunakan pakaian tengtop di kamar rumahnya. Dengan keadaan setengah sadar, korban melayani panggilan video pelaku dan tidak sadar kalau saat itu pelaku merekam hal tersebut di handphonenya.
\"Ya setelah itu saya chat dia untuk ketemu di depan rumah. Nah pas ketemu saya ajak berhubungan badan dan dia menolak. Terus saya ancam akan menyebarkan video itu, lalu dia mau menuruti,\" ucap pelaku, Rabu (13/11/19).
Sementara Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio melalui Wakapolres Bengkulu, Kompol I Gusti Putu mengatakan, setelah melancarkan aksi jahatnya, pelaku terus meminta kepada korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu, saat korban hendak ke WC yang berada di belakang rumahnya kejadian tersebut terulang kembali. Namun naas, saat itu aksi pelaku diketahui orang tua korban, sehingga pelaku melarikan diri.
\"Setelah diketahui orang tua korban, pelaku langsung kabur. Dan langsung orang tua korban pada saat itu melapor ke Polres Bengkulu. Setelah kita selidiki, pelaku akhirnya bisa kita amankan di Pasar Melintang Kota Bengkulu,\" ucap Wakapolres.
Kejadian tersebut menyisakan trauma mendalam terhadap korban yang merasa ketakutan jika melihat pelaku. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imn)