Nilai Ambang Batas CPNS Lebih Rendah

Rabu 13-11-2019,09:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Peluang Lolos Semakin Besar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menurunkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Penurunan passing grade tersebut berdasarkan Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019. Dimana dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai passing grade yang digunakan berbeda dengan tahun 2018 lalu.

Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Bengkulu, Joko Warsito mengatakan, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

\"Tapi pada tahun ini tidak lagi pakai aturan yang lama, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini menggunakan Permenpan 24 tahun 2019,\" kata Joko, kemarin (12/11).

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Penurunan nilai tersebut diharapkan peserta seleksi CPNS 2019 ini semakin besar. \"Kalau kita nilai pada 2018 lalu banyak yang tidak lolos passing grade karena nilai ambang batasnya tinggi, tahun ini oleh Pemerintah diturunkan, jadi peluang lolos CPNS semakin besar,\" ujar Joko.

Ia menambahkan, penurunan passing grade juga diberikan kepada peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora. Dimana untuk formasi khusus nilai passing grade mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD. \"Tahun lalu, nilai ambang batas SKD bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85,\" katanya.

Sementara pada 2019 ini, nilai ambang batas yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85. Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70 dan untuk formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60. Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN.

Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes SKD, dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). \"Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar. Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengaku, selain nilai passing grade lebih rendah, bagi peserta yang lulus pada tahap SKD CPNS 2018 diperkenankan untuk tidak mengikuti SKD pada 2019 ini. Namun, bagi peserta yang telah lulus SKD dan tetap ingin mengikuti tes SKD, maka nantinya akan diambil nilai yang terbesar. \"Peserta yang sudah lulus SKD itu boleh tidak ikut lagi di tahun ini, kalau ikut diambil nilai yang tertinggi,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait