BENGKULU, Bengkuluekspress.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang dinilai dapat terganggu, jika nilai anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mengalami perubahan.
Pasalnya nilai dalam NPHD yang sudah ditandatangani antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Provinsi dengan Pemprov Bengkulu, berdasarkan penyusunan dan pengkajian yang tentunya disesuaikan dengan peraturan.
Komisioner KPU Provinsi, Emex Verzoni, SE mengatakan, untuk Pilkada serentak nanti, nilai dalam NPHD yang sudah diteken antara pihaknya dengan Pemprov sebesar Rp 110 miliar.
\"Kita berharap tidak lagi mengalami perubahan, karena nilai tersebut sudah kita bahas bersama dengan TAPD,\" ungkap Emex, Jumat (8/11).
Kalau kemudian Banggar DPRD Provinsi bakal membahasnya lagi bersama TAPD, dan angkanya mengalami pengurangan, bisa berdampak terhadap pelaksanaan Pilkada.
\"Tapi yang jelas kebutuhan anggaran Pilkada yang dimaksud, sudah kita bahas bersama TAPD. Jadi tinggal lagi TAPD mempertahankannya seperti apa disaat pembahasan bersama Banggar,\" ujarnya.
Senada dengan Emex, Anggota Bawaslu Provinsi, Dodi Herwansyah, S.Pd, MM, mengatakan, dalam NPHD anggaran hibah untuk Bawaslu dalam menghadapi Pilkada serentak tahun depan sekitar Rp 50,5 miliar.
\"Nilai tersebut sebenarnya sudah sangat dipres. Kalau alasan Banggar untuk membahasnya karena usulan itu harus ada dasar, kita rasa memiliki dasar,\" kata Dodi.
Diantaranya, sambung Dodi, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan beberapa peraturan lainnya. Jadi pada saat adanya perubahan terhadap nilai hibah dalam NPHD, terlebih mengalami pengurangan otomatis berdampak pada Pilkada nantinya.
\"Kita mengusulkan anggaran itu tidak asal ujuk-ujuk begitu saja. Tapi melalui perhitungan dan kajian yang matang,\" tutupnya. (HBN)