Target Tangkap DPO Sebelum Pergantian Tahun

Rabu 06-11-2019,16:44 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang DPO terpidana kasus korupsi ditargetkan bisa ditangkap sebelum pergantian tahun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejari jajaran. Seperti diketahui sebelumnya, dua DPO tersebut, Imron Rosadi mantan Kadis PU Kota Bengkulu dan Zulkarnain Muin, mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH melalui Asintel Kejati Pramono Mulyo SH Mhum menuturkan kepada BE, \"Untuk DPO masih dua orang, kita targetkan sebelum pergantian tahun kita tangkap,\" jelas Asintel.

Imron Rasadi merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor Lurah Kota Bengkulu Tahun 2007. Mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu. Kemudian, Zulkarnain Muin tersangka kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar dan merugikan negara Rp 8 miliar. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015 diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015.

Masih dikatakan Asintel, selain bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memantau keberadaan dua DPO terpidana tersebut, Kejati meminta keluarga terpidana bisa diajak bekerja sama. Memberikan informasi kepada Kejati Bengkulu agar proses hukum bisa secepatnya diselesaikan. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan ke Kejati Bengkulu jika mengetahui atau melihat keberadaan DPO tersebut.

\"Selain itu, lebih baik menyerahkan diri, dari pada tidak tenang. Jika menyerahkan diri proses hukum bisa dipercepat,\" imbuh Asintel.

Berkaitan dengan upaya penangkapan sisa DPO, Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran sudah berusaha semakimal mungkin. Karena program menangkap DPO merupakan salah satu program dari Kejagung yang diberikan kepada Kejati jajaran. Hanya saja dalam proses penangkapan tentu saja jaksa banyak mendapatkan kesulitan dan kendala sehingga penangkapa DPO tidak maksimal.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait