BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 6 orang korban dugaan penipuan modus arisan bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Para pelapor mengikuti arisan offline yang dikelola terlapor FR (25) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Kerugian yang dialami para korban beragam dari Rp 4 sampai 27 jutaan yang tak kunjung diberikan terlapor.
Kuasa hukum korban, Khairil Amin mengatakan, sistem arisan yang dikelola terlapor ini bermacam-macam, dari arisan lelang dan arisan menurun. Sedangkan yang banyak kerugian para pelapor ini di sistem arisan lelang dan diarahkan ke unsur tindak pidana penipuan penggelapan.
\"Kita melihat unsur penipuan penggelapan keras sekali disini. Jika ditotalkan dari keenam klien saya ini kerugian itu sebesar Rp 92 jutaan. Dan korbannya itu bukan hanya ini, ada sekitar 27 orang dan yang melapor baru 6 orang ini,\" jelas Khairil setelah melapor ke SPKT Polres Bengkulu, Selasa (5/11/19).
Arisan tersebut diketahui sudah dimulai sejak September 2019 ini dan mulai macet sekitar 2 Minggu lalu saat seorang peserta yang mendapat arisan tak kunjung menerima uang arisan yang dijanjikan terlapor. Hingga para pelapor menghubungi terlapor dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.
\"Kita juga beberapa kali melakukan upaya mediasi namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari terlapor hingga kita memutuskan menempuh jalur hukum. Jika ditotal lagi, jumlah kerugian dari seluruh peserta arisan yang 27 orang itu berkisar hingga Rp 200 jutaan lebih,\" tutup Khairil.(Imn)