Mantan Plt Kadinkes Benteng Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu 30-10-2019,16:57 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menuntut Mulya Wardana, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Tengah (Benteng) dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, dalam sidang kasus dugana korupsi yang melibatkan Muya.

Sidang yang digelar pada Rabu siang (30/10/19) itu berlangsung singkat. Terdakwa Mulya Wardana langsung meninggalkan ruang sidang seusai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Bengkulu Utara.

\"Terdakwa Mulya Wardana terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang - Undang tindak pidana korupsi.\" ucap JPU Kejari Bengkulu Utara, Juanda Panjaitan di dalam persidangan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Jacky Harianto merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Menurutnya ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh JPU.

\" Ya tuntutan itu memang adalah hak dari JPU. Namun pada tuntutan JPU itu tidak ada satupun bukti yang bisa dijelaskan seperti apa bentuk perintah Mulya Wardana kepada Fintor Gunanda. Nah itu yang belum jelas,\" ucap Jacky.

Pada sidang dengan agenda pledoi selanjutnya akan digelar pada 13 November mendatang. Pihak terdakwa direncanakan akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait