LEBONG, bengkuluekspress.com – Lantaran ada kesalahan tekknis, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Lebong, ada satu formasi dibatalkan.
Dari 101 kuota yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), untuk Kabupaten Lebong, 1 formasi tenaga pendidik Sekolah Luar Biasa (SLB) dipastikan tidak masuk ke dalam wilayah penerimaan CPNS Kabupaten Lebong.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, H Guntur SSos mengatakan, hal diketahui dari hasil konsultasi pihaknya dengan KemenPAN-RB, memang ada kesalahan dalam pembuatan formasi. Dimana untuk formasi tenaga guru SLB merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.
“Kuota untuk Lebong masih tetap 101, namun khsusus untuk formasi tenaga guru SLB tidak dibuat penerimaannya,” jelasnya, kemarin (28/10).
Untuk diketahui pada tahun ini Kabupaten Lebong mendapatkan jatah kuota terdiri dari 43 formasi kesehatan, 56 formasi guru dan 2 formasi tenaga teknis.(614).