Oknum Polisi Terancam Dipecat

Rabu 23-10-2019,10:49 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Oknum anggota Polri di Polda Bengkulu berinisial IJS yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil bakal mendapat sanksi tegas. Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini Bid Propam Polda Bengkulu masih menelusuri keberadaan IJS yang menghilang sejak Polda Bengkulu, menerima banyak laporan terkait penggelapan mobil yang diduga melibatkan namanya.

Dikatakan Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP Edi Suroso, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menyatakan IJS tidak layak menjadi anggota Polri. Tidak heran jika sanksi yang diberikan berupa sanksi PTDH.\"Kita sudah meminta penilai kepada bapak Kapolda terkait sanksi PTDH untuk IJS,\" jelas Kabid Propam.

Terkait status IJS yang merupakan anggota Polri, dia masih menjalani proses sidang kode etik. Proses hukum juga masih berjalan karena IJS sudah banyak merugikan orang. Terkait proses hukum tindak pidana yang dilakukan IJS merupakan kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.\"Pelaku kan sudah di tetapkan DPO, saat ini yang bersangkuta sudah menjalani proses sidang kode etik,\" imbuh Kabid Propam.

Modus pelaku IJS menggelapkan mobil dengan cara berpura-pura merental. Saat hendak merental mobil IJS berjanji akan mengembalikan tepat waktu. Saat jatuh tempo pengembalian IJS berdalih memperpanjang rental mobil. Tetapi mobil malah digadikan atau dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Setidaknya ada 13 warga yang melaporkan penggelapan mobil dan 18 unit mobil yang diduga digelapkan pelaku IJS. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait