TELUK SEGARA, BE - Satuan Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil menciduk 3 warga Kota Bengkulu yang terlibat dalam peredaran narkoba. RI (20) dan AS (21) warga Jalan Pratu Aidit 4 Kelurahan Bajak, serta EW(31) warga Jalan Jeruk Blok IV No 61 Rt 5 Perumnas Lingkar Timur. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Pertama kali berhasil diringkus RI (20) dan AS (21). Kedua dibekuk Minggu (22/1) sekitar pukul 22.00 WIB saat tengah bertransaksi di depan Pasar Minggu bertingkat, Kelurahan Belakang Pondok. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 4 linting campuran ganja dengan tembakau yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu satu paket bungkusan ganja yang masih terdapat serbuk daun serta biji ganja dan satu buah dompet warna hitam.
Sementara EW dibekuk di depan Puskesmas Lingkar Timur sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (23/1). Dari tangan EW berhasil disita satu paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka seharga Rp 500 ribu. \"Penangkapan 3 tersangka narkoba itu dari informasi warga. Ketiganya memang kerap membawa barang terlarang jenis ganja dan sabu-sabu,\" terang kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK didampinggi Kasat Narkoba Iptu T Ricky Fatriansyah melalui kanit Narkoba Ipda Purnoto. Kini Polres tengah membidik seorang bandar besar yang memasok narkoba kepada ketiga tersangka. Identitasnya telah dikantongi. Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dari 3 tersangka ini. Tiga tersangka ini juga dilakukan tes urin agar mengetahui jika mereka juga merupakan seorang pemakai. \"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 112, 114 dan 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minamal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya.(333)