Masyarakat Apatis Terhadap Pemilu

Jumat 18-10-2019,13:41 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Belum Berani Laporkan Pelanggaran

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengatakan, masyarakat masih apatis atau cuek ketika terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, dalam pesta demokrasi yang digelar April lalu, dari 345 dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Bawaslu, yang dilaporkan oleh masyarakat hanya sekitar 30 laporan.

\"Kalau ada dugaan pelanggaran masyarakat masih memilih berteriak-teriak di media sosial (medsos), tapi ketika diminta untuk melaporkan secara hukum ke Bawaslu banyak tidak mau,\" terang Halid dalam seminar eksaminasi undang-undang pemilu dan pilkada yang digelar Bawaslu Provinsi di Grage Hotel Bengkulu, kemarin (17/10).

Menurutnya, jika laporan dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan secara resmi, maka Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga pada akhirnya Bawaslu akan memutuskan laporan tersebut masuk dalam katagori pelanggaran ataupun tidak. Untuk itu, Halid meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam proses pemilu.\"Jangan ragu, silakan laporan. Kalau itu ada pelanggaran, pasti kami proses,\" ungkapnya.

Menurut Halid sistem demokrasi ini harus dilakukan pengawasan secara serius agar sistem demokrasi dalam pemilu benar-benar dapat dipercaya.\"Dugaan pelanggaran pemilu banyak kita yang menemukan. Alangkah baiknya temuan itu yang melaporkan masyarakat. Jadi lebih bagus tindaklanjutnya,\" tambah Halid.

Kondisi saat ini, lanjut Halid, penanganan dugaan pelanggaran dalam pesta demokrasi yang dilakukan oleh Bawaslu masih belum efektif. Sebab, dari sisi aturan juga kurang mendukung. Seperti keberadaan UU Nomor 10 tahun 2016, dalam penanganan pelanggaran Bawaslu hanya memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pihak terkait untuk diberikan sanksi.

\"Sebenarnya secara kerja memang itu memudahkan Bawaslu. Karena yang memberikan tindakkan itu pihak lain. Seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, cukup memberikan rekomendasi kepada pejabat berwewenang. Lalu dalam berita, hanya direkomendasikan ke PWI untuk diberikan teguran,\" ungkapnya.

Bahkan, Bawaslu tidak bisa melakukan kajian mendalam terhadap sebuah dugaan pelanggaran, termasuk pembuktian-pembuktian dari fakta-fakta yang disampaikan saksi saat proses penanganan dugaan pelanggaran. Jika mengacu pada hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam Pileg lalu, indeksnya sudah berada diangka 85 persen.\"Namun bagaimana lagi, itu sudah digariskan dalam aturan. Tapi dampknya kita dinilai negatif oleh publik,\" sesal Halid.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu lainnya, Ediansyah Hasan mengatakan, sebenarnya saat ini kinerja Bawaslu sesuai aturan sudah membaik. Karena jika mengacu aturan sebelumnya, Bawaslu tidak bisa memberikan putusan dalam sengketa pemilu. \"Kalau sekarang, ada dugaan pelanggaran, Bawaslu bisa memberi putusan. Ini kemajuan saat ini. Tapi tetap harus diberikan dukungan lebih kuat melalui aturan, agar putusan yang diberikan itu bisa secara langsung,\" pungkas Ediansyah. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait