BENTENG, Bengkulu Ekspress - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendesak oknum Kepala Desa (Kades) mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR).Pasalnya, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Ipda Benteng, oknum Kades tersebut diduga telah melakukan penyimpangan anggaran cukup besar. Informasi yang diperoleh BE, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kades senilai Rp 150 juta yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019 ini.
Menindaklanjuti hal itu, Ipda Benteng telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar oknum Kades diberikan batas waktu mengembalikan uang yang telah diselewengkan tersebut. Sejauh ini, oknum Kades telah mengembalikan uang secara mengangsur alias bertahap.
\"Kami sudah melakukan mediasi dan musyawarah bersama APH. Alhasil, oknum Kades masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara,\" jelas Inspektur Daerah Benteng, Meizuar SH MM MH, kemarin (16/10).
Diungkapkan Meizuar, terungkapnya penyimpangan anggaran ini berasal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan bahwa proyek pekerjaan DD tak sesuai denga RAB. \"Kades juga sudah dipanggil dan mengaku siap untuk mengembalikan,\" tambah Meizuar.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Benteng ini mengatakan, penanganan kasus dugaan penyimpangan DD yang dilakukan oleh Kades memang tak langsung ditangani oleh APH. Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.
Seperti Kades atau Ketua atau Sekjen Partai Politik (Parpol) yang menerima kucuran dana dari pemerintah.\"Kades merupakan salah satu pejabat yang mendapat perlakuan dalam PP nomor 38 tahun 2018. Akan tetapi, jika TGR tak dikembalikan, perkara bisa bergulir ke ranah hukum,\" tegas Meizuar.
Secara keseluruhan, Meizuar mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan penyimpangan DD di 5 (lima) desa. Meski belum membeberkan secara gamblang, materi laporan adalah indikasi penyimpangan anggaran yang tak sesuai dengan RAB.\"Ditahun 2019 ini, belum ditemukan adanya laporan tentang kegiatan fiktif. Yang jelas, kami harap semua anggaran yang disalurkan bisa terserap secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tandasnya. (135)