BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bengkulu perlu dipertahankan. Pasalnya, predikat WTP itu memberikan manfaat terutama reward berupa dana tambahan dari Pemerintah Pusat untuk mewujudkan program-program pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Helmi Hasan saat membuka sosialiasi peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaporan aset yang cepat, akuntabel, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang digelar Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pasir Putih Resort, Selasa (15/10/19).
\"Saya mengharapkan para perwakilan setiap OPD dapat mengimplementasikan apa yang disosialisasikan ini, mengingat pengelolaan aset menjadi konsen serius Pemerintah Kota untuk mempertahankan WTP bisa terwujud,\" imbau Helmi.
Meskipun demikian, Helmi menyatakan, yang terpenting dalam sosialisasi ini, bukan hanya soal WTP tetapi perangkat OPD bisa memperbaiki sistem pelaporan dan juga pengelolaan aset. \"Ya, ini sosialisasi dalam rangka memperbaiki sistem pelaporan dan juga pengelolaan aset kita, bukan hanya ingin mendapatkan WTP kembali meskipun itu target kita,\" ujar Helmi.
Dia menambahkan, sosialisasi ini juga penting digelar untuk memastikan setiap OPD bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar. \"Sosialisasi ini juga penting agar kemudian pengelolaan aset dan pelaporan keuangan kita tidak menimbulkan masalah. Karena tidak bisa tidak, untuk memastikan setiap OPD berjalan sesuai aturan itu harus ada pelatihan dan sosialisasi sehingga track-nya itu menjadi benar,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, pada September 2019 lalu Pemerintah Pusat memberikan reward kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebesar Rp 47 miliar. Reward tersebut atas prestasi Pemerintah Kota yang sudah berhasil meraih predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Namun, reward Rp 47 miliar tersebut tidak disalurkan tahun 2019 ini, melainkan tahun 2020 mendatang masuk sebagai dana perimbangan.(ibe)