\"Kalau berdasarkan aturan bisa merujuk pada pidana, karena itu merupakan keuangan negara yang harus dikembalikan 100 persen,\" kata Kepala UPTD Samisake, Rendra Prajadinata, kemarin.
Diketahui, dari total dana Samisake yang telah digulirkan sebesar Rp 13,6 miliar, maka masing-masing LKM berkewajiban mengembalikan 20 persen setiap tahunnya. Dan terhitung sejak 2 tahun terakhir harus dikembalikan sebesar Rp 4,8 miliar.\"Saat ini yang tersedia di rekening LKM itu baru Rp 4,3 miliar,\" jelasnya.
Untuk LKM yang belum mencukupi di rekeningnya maka pihak UPTD akan membantu proses penagihan. \"Minimal 2 pendamping samisake akan kita terjunkan, terutama pada koperasi yang masih menunggak,\" ungkapnya.Namun sebelumnya akan dipastikan terlebih dahulu tentang akurasi data penerima yang dikirimkan koperasi kepada UPTD.\"Untuk menjamin data yang akurat, kita akan telusuri lagi, dan melakukan penagihan,\" tegasnya.Pihaknya menargetkan proses ini bisa berjalan cepat, dan bagi LKM yang sudah menyelesaikan kewajibannya maka akan dilakukan penambahan kembali dana Samisake tersebut. (805)