117 Hektar Lahan Ikuti Program TORA

Kamis 10-10-2019,10:32 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress- Lebih dari 117,87 hektar lahan telah diusulkan masyarakat dari 7 desa dan kelurahan yang tersebar di 3 kecamatan Lebong mengikuti program Tanah Objek Revorma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Program TORA merupakan salah satu porgam yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki rumah, lahan atau perkebunan masuk kedalam kawasan hutan lindung (HL). Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima usulan dari Desa dan Kelurahan yang sebelumnya telah dirapatkan untuk mengikuti program TORA. Dimana setidaknya lebih dari 200 warga yang telah mengusulkan untuk mengikuti program TORA.\"Saat ini kita sedang melakukan pendataan,\" jelasnya, kemarin (09/10).

Ditambahkan Eddy, adanya program TORA dari KLHK dilihat sangatlah menguntungkan Pemkab Lebong maupun masyarakat lebong sendiri. Dimana dari total 192,424 hektar luas Kabupaten Lebong, sepertiganya merupakan wilayah konservasi. \"Dari hasil pendataan sementara, untuk usulan nantinya bisa saja berkurang bisa saja bertambah,\" ucapnya.

Karena program TORA memiliki 3 katagori, yaitu fasilitas umum (Fasum) fasilitas sosial (Fasos) yang bisa dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi APL. Sedangkan tanah garapan berupa kebun, tanah dan sawah nantinya masih masuk kedalam kawasan hutan.\"Tetapi mereka mendapatkan izin untuk menggarapnya,\" ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan XX Bandar Lampung, Niko Yolanda mengatakan, bahwa pihaknya bersama Bappeda langsung melakukan identifikasi nama-nama desa yang telah mengusulkan untuk mengikuti program Tora melalui citra satlit.

\"Sebelum nantinya kita usulkan ke Bupati sebelum kembali diusulkan ke tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian kawasan tanah dalam kawasan hutan,\" sampainya.

Dalam program TORA, ada 3 jalan keluar bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan yaitu pemukiman yang telah ada nantinya akan dipindahkan ke lokasi lahan lain, selanjutnay warga diberikan hak kelola dan selanjutnya masalah perubahan batas yang nantinya akan dirubah menjadi APL.\"Nanti yang menentukanya adalah tim Inververifikasi,\" ucapnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait