Akhir Bulan Ini, AKD Disahkan

Jumat 04-10-2019,12:59 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - DPRD Provinsi Bengkulu menarget alat kelangkapan dewan (AKD) selesai disahkan pada akhir bulan ini. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, pengesahaan AKD itu tinggal menunggu tata tertib dewan (Tatib) dan kode etik dewan selesai dilakukan pembahasan dan pengesahan oleh pimpinan dewan yang akan dilantik pada hari ini (4/10). \"Target, AKD itu selesai akhir bulan ini,\" terang Edwar kepada BE, kemarin (3/10).

Dijelaskannya, dalam AKD itu nantinya akan ada pengisian anggota dewan untuk masuk di empat komisi yang ada di DPRD Provinsi. Termasuk untuk pemilihaan ketua komisi. Begitupun dengan ketua badan kehormatan (BK), ketua badan musyawarah (banmus) dan AKD lainnya. \"Sejauh ini untuk pengisian di komisi belum ada yang final. Cuma sudah mulai pembagian,\" terangnya.

Untuk di Fraksi PDI-P sendiri, sampai saat ini belum ada rapat internal untuk pengisian di komisi. Namun setelah adanya pelantikan pimpinan dewan, rapat internal akan dilakukan. Edwar menegaskan, anggota frkasi dari PDI-P akan mengisi disemua komisi, untuk dibagi secara merata. \"Tidak ada menumpuk disatu komisi. Kita bagi disetiap komisi,\" papar Edwar.

Sementara itu, Edwar mengatakan untuk Tatib dan kode etik saat ini sudah selesai dilakukan pembahasan oleh tim penyusun. Setelah pimpinan dilantik, maka draf kode etik dan tatib akan diserahkan ke pimpinan dewan. Namun demikian, draf tersebut tidak langsung disahkan. Sebab, harus diserahkan terlebih dahulu ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi. Agar tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.

\"Diserahkan ke Kemendagri untuk diverifikasi. Setelah tidak ada bertentangan dengan aturan, maka bisa disahkan bersama-sama dengan dewan melalui sidang paripurna,\" ungkap Edwar.

Sejauh ini, Edwar mengatakan, tatib dan kode etik itu ada berubah dari aturan yang sudah pernah dibuat oleh dewan. Hanya saja, ada beberapa poin yang harus dipertegas. Seperti bagi pejabat malas paripurna untuk bisa mendapatkan tindakan tegas berupa sanski. Sehingga bisa memberikan efek jera kepada dewan yang malas jadi wakil rakyat. \"Mudah-mudahan bisa secepatnya disahkan,\" tutup Edwar. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait