Ganja tersebut ditanam oleh Jf alias Yep (40) diatas lahan kurang lebih 2 meterpersegi dibagian belakang rumah kontrakannya. Di lahan tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan sekitar 56 batang ganja yang sudah berumur sekitar 3 bulan, rata-rata tingginya sudah 2 meter, ada juga yang masih kecil-kecil.
Selain Jf, polisi juga mengamankan dua orang keponakannya, SE (33) dan Ra (27). Diduga mereka berdua terlibat dengan penanaman ganja tersebut. Jf mengaku menanam sendiri ganja tersebut dengan membeli biji ganja dari seseorang di Pasar Panorama
\"Saya beli Rp 50 di pasar Panorama. Isinya banyak,\" jelas Jf.
Tetangga sekitar tak menyangka kalau di balik pagar seng tersebut ada tanaman ganja yang sengaja disembunyikan.
Pelaku sangat cerdik dan tergolong sangat berani menanam secara sembunyi-sembunyi ganja tersebut di belakang kontrakannya.
\"Dak nyangko kami ado ganja dalam pagar seng ini. Ini saja kami terkejut pas tahu,\" jelas Asnaria (40) ibu RT setempat. Tanaman tersebut diakui pelaku belum sempat dipanen dan dijual. Namun Jf sudah pernah mengkonsumsi ganja tersebut untuk pribadi.
Sementara Diresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Panit I AKP Hendri Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut berdasrkan laporan warga masyarakat yang curiga denfan adanya tanaman ganja di kawasan Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat. Anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya benar, sepetak lahan itu terdapat kebun ganja.
\"Ya berkat lapiran masyarakat, pelaku dan barang bukti tanaman ganja ini berhasil kita amankan. Tentunya kita masih akan kembangkan kasus ini,\" ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diproses hukum. Polisi juga akan mengembangkan pelaku yang diakui Jf menjual bibit ganja tersebut.(Imn)