\"Pernyataan Yang disampaikan Dodi dimedia hari ini semuanya bohong. Karena uang tersebut telah kita berikan kepada Dodi,\" jelas Zamzami
Dijelaskan Zamzami uang pinjaman itu telah diserahkan secara bertahap kepada Dodi. Penyerahan uang tersebut dilaksanakan 2 tahap, tahap pertama dicairkan sekitar Rp 9,4 juta dan tahap kedua Rp 9.7 juta rupiah. Pada tahap kedua ini uangnya ditransferkan ke rekening tabungan Dodi.
Total uang yang dicairkan sekitar 19,1 juta. Sementara sisanya sekitar Rp 10,9 juta lagi tetap disimpan di BMT, menjadi tabungan Dodi sebagai anggota koperasi BMT. Sisa uang itu belum diserahkan karena Dodi belum menyerahkan sertifikat tanah sebagai anggunan dari peminjaman tersebut.
Lebih lanjut Zamzami menuturkan belakangan ia mengetahui ternyata dana bantuan yang telah dicairkan itu tidak digunakan oleh Dodi untuk mengambangkan usaha kopi celupnya, saat pengajuan awal pinjaman yang disamopaikan Dodi ke BMT. Namun uang tersebut dibayarkan Dodi untuk keperluan yang lain.\"Ternyata uang itu digunakan Dodi untuk menebus sertifikat tanah, bukan untuk modal usaha seperti yang diceritakan Dodi selama ini,\" sebut Zamzami.
Sayangnya kitika ditanyakan mengenai sertifikat yang ia maksudkan Zamzami tidak menjelaskan dengan jelas. \"Saya juga tidak tahu itu sertifikat siapa,\" tutupnya.
Sementara Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SSK MK didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK menyatakan, pengakuan Dodi kepada Tim Penyidik Polres Bengkulu selalu berkelit-kelit. Namun, ia menginformasikan bila mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), motif yang ditemukan tim penyidik masih berkisar dana pinjaman Rp 30 juta yang dicairkan BMT untuk Dodi.
\"Meski dana Rp 30 juta ini cair, namun tidak sekaligus. Yang Rp 10 juta sudah diserahkan kepada pelaku secara langsung, yang Rp 10 juta ditransfer melalui nomor rekening dan Rp 9 juta masih disimpan di koperasi BMT Kota Mandiri sebagai tabungan. Tabungan itu akan diserahkan setelah agunannya diserahkan kepada koperasi,\" kata Imam.
Dijelaskan Imam, belakangan tim penyidik menemukan indikasi bahwa agunan yang bakal digunakan Dodi dalam bentuk sertifikat tanah itu adalah sertifikat tanah palsu. \"Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami juga akan memanggil Kepala Koperasi BMT dan Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu untuk membuat terang masalah ini,\" pungkasnya. (Cw4/009)