Jurnalis Minta Digratiskan Retribusi Liputan Cagar Budaya

Senin 30-09-2019,10:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dukung Wonderfull Bengkulu 2020

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Masyarakat Bengkulu akan menyambut program besar Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah dalam event wonderfull Bengkulu tahun 2020 mendatang. Namun sayangnya masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan. Seperti adanya penarikan retribusi kepala jurnalis dalam melakukan peliputan sejarah cagar budaya. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha. Dalam pergub tersebut disebutkan biaya sekali liputan dengan melakukan pengambiran gambar cagar budaya, dikenakan tarif Rp 200 ribu untuk satu orangnya.

“Program wonderfull Bengkulu harus didukung. Tapi soal peliputan cagar budaya, harusnya wartawan itu tidak bayar,” terang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni dalam coffee morning Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi dan jurnalis di Pasar Singgah Bung Karno, Kota Bengkulu, kemarin (29/9).

Menurut Zacky, pilihan untuk menggratiskan wartawan mengambil gambar dan peliputan dalam sejarah cagar budaya seperti di Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Soekarno dan Masjid Jamik itu sudah tepat. Karena peliputan yang dilakukan wartawan itu juga sebagai bentuk promosi sejarah cagar budaya yang ada di Bengkulu. “Kawan-kawan wartawan itu buat berita untuk mempromosikan. Harusnya didukung penuh, bukan malah disuruh membayar,” paparnya.

Dalam pergub yang telah dibuat tersebut, menurut Zacky memang harus ada pembeda. Harusnya, penarikan retribusi itu diberlakukan kepada pihak yang mengambil gambar untuk dibuat komersil. Walapun memang dalam pergub itu sudah disebutkan. Bagi pengambilan gambar untuk foto prewedding dikenalan biaya Rp 150 ribu. Masyarakat umum dikenakan biaya dibawah Rp 100 ribu. Untuk itu, dalam waktu dekat PWI akan mengirimkan surat kepada gubernur, agar bisa merubah Pergub terkait tarif untuk wartawan melakukan peliputan di lokasi cagar budaya. “PWI dalam waktu dekat akan buat surat kepada gubernur. Agar bisa dilakukan perubahan,” tambah Zacky.

Selain soal tarif dokumentasi, dalam diskusi itu, wartawan juga meminta kepada pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi tidak mempersulit administrasi perizinan peliputan. Karena selama ini, untuk melakukan peliputan tiga situs sejarah besar itu, harus mendapatkan izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi. Bahkan dalam proses perizinannya, membutuhkan waktu cukup lama, 3 hingga satu minggu baru mendapatkan kepastian izin. “Saya kira izin itu tidak harus kaku. Bagaimana kita mau mempromosikan wisata sejarah, jika harus melewati mekanisme proses yang begitu Panjang. Kita minta ini harus juga dilakukan perubahaan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris SMSI Provinsi Bengkulu, Raden Bowo mengatakan, SMSI juga mendukung penuh, agar gubernur bisa merubah pergub untuk tarif peliputan di situs sejarah. Jangan sampai hal tersebut, justru memberatkan wartawan. Karena tujuan dari peliputan itu, untuk mempromosikan wisata Bengkulu. Tidak lain ini untuk mendukung program wonderfull Bengkulu 2020. “Kita juga akan kirimkan surat, tidak hanya gubernur tapi DPRD dan Dinas Pariwisata Provinsi, agar pergub itu mengatur, menggratiskan wartawan melakukan peliputan di situs cagar budaya. Mudah-mudahan paling lama hari Rabu besok, surat sudah kami layangkan,” ujar Bowo.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, Iskandar Mulia Siregar mengatakan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi mendukung jika memang harus menggratiskan dalam pengambilan gambar maupun peliputan di dalam situs cagar budaya. Asalkan tetap, aturannya harus dilakukan perubahaan dulu. “Kalau dari kami, prinsipnya tidak menjadi persoalan. Karena yang buat aturan itu dari pemerintah daerah dan hasil retribusi itu kembali ke daerah,” ungkap Iskandar.

Terkait izin, menurut Iskandar itu harus tetap dilakukan. Sebab, pihaknya tidak ingin kecolongan lagi, jika ada pihak lain dalam pengambilan gambar untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan nilai sejarah. Di contohkannya, di Candi Borobudur pernah terjadi sutting iklan read bull yang tidak diketahui oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya. Pembuatan iklan kormesil dilakukan dengan menambilkan kegiatan parkour atau lompat ke candi satu ke candi lainnya.

Setelah dipublikasi, UNESCO langsung memberikan teguran keras kepada Indonesia, yang memperbolehkan kegiatan pengambilan iklan tersebut, dengan mengesampingkan nilai sejarah. “Kami tidak ingin kecolongan lagi. Kami hanya ingin tau, apa yang akan diambil dan apa tujuannya. Agar hasil dokumentasi itu tidak disalah gunakan,” paparnya. Meski demikian, Iskandar menegaskan, untuk izin peliputan kepada wartawan akan dilakukan perubahaan pola. Tidak harus sulit meminta izin, cukup dengan meninggalkan id card atau identitas pengenal kepada petugas jaga cagar budaya dan melapor kepada Dinas Pariwisata Provinsi. “Khusus wartawan nanti cukup izin via telphon saja. Yang penting kami tau saja keperluannya apa,” tambah Iskandar.

Untuk di Bengkulu, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi dibawah Kementerian Pariwisata hanya mengelolah tiga situs cagar budaya di Bengkulu, yaitu Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Soekarno dan Masjid Jamik. Dalam penataanya, pihaknya akan melakukan beberapa rehab situs cagar budaya itu, yang sudah masuk perencanaan tahun 2019. Yaitu pembuatan pagar Rumah Pengasingan Soekarno dan pengecetan ulang Benteng Marlborough. “Tahun depan, sudah bisa kami kerjakan. Mudah-mudahaan tidak ada halangan,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Bidang Promosi Wisata Dispar Provinsi Bengkulu, Meki Indomana, mengatakan, atas usulan perubahan tarif untuk wartawan, pihaknya akan mengkaji dan menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur. Sehingga bisa dilakukan perubahaan. “Tentu nanti kami akan sampaikan dengan pak gubernur, atas masukan tersebut. Karena tujuannya tidak lain, bagaimana kita Bersama-sama mendukung penuh wonderfull Bengkulu 2020 melalui promosi wisata,” tutup Meki. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait