LEBONG, Bengkulu Ekspress –Meskipun masih ada Desa yang belum melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2019, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dan Sosial (Dinas PMDS) melalui Bidang PMD, telah menerima 2 Desa (Desa karang Dapo Bawah dan Desa Air Kopras) laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap II yang merupakan salah satu syaratpencairan DD dan ADD tahap III.
Diketahui saat ini 2 Desa yang tak kunjung melakukan pencairan DD dan ADD tahap ke II yaitu Desa Gandung yang adanya dugaan penyelewengan DD tahap I tahun 2019 serta Desa Nangai Amen yang mana belum melakukan pencairan DD ataupun ADD untuk tahap I dan II tahun 2109, karena diduga melakukan penyelewengan DD tahun 2018 yang lalu.
Dimana sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 193/PMK.07/2018 tentang pengelolaan DD menyatakan bahwa penyaluran DD dari Rekening Khas Umum Negara (RKUN ke RKUD tahap III dapat dilaksanakan apabila telah melaporkan realisasi penyaluran DD sampai dengan tahap II.
Kemudian laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dd dengan tahap II dan laporan konsulidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD sampai dengan tahap III menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75 persen dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50 persen.
Kepala Dinas PMDS Reko Haryanto SSos MSi mellaui kabid PMD Eko Budi Santoso SP MEng, mengatakan bahwa, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing desa bahwa pihaknya telah bisa menerima laporan setiap desa untuk mencairkan DD dan ADD tahap III.
“Hingga hari ini (kemarin) sudah ada 2 desa yang melpor untuk pencairan DD dan ADD tahap III,” jelasnya, kemarin (19/09).
Dalam melakukan pencairan DD dan ADD tahap III tahun 2019, dilaksanakan dalam 2 kali penyaluran yaitu penyaluran pertama bisa dilakukan jika penyaluran penyerapan DD sampai tahap II dari desa desa-desa yang telah mencapai rata-rata realisasi penyerapan, paling sedikit sebesar 75 persendari desa yang disalurkan ke RKD. “Juga realisasi capaian output DD sampai dengan tahap II dari Desa-desa yang telah mencapai rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50 persen,” sampainya.
Untuk penyaluran ke dua dilihat dari konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dari seluruh desa menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75 persen dari desa yang diterima di RKUD dan rata-rata realisasi capaian output paling sedikit sebesar 50 persen. “jadi untuk tahun 2019 ini penyaluran dilakukan dalam 2 kali penyaluran,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya mempersilahkan kepada setiap desa yang telah merasa peraturan yang diminta untuk penyaluran DD dan ADD tahap III tahaun 2019 telah memenuhi syarat, maka silahkan kembali melakukan pengajuan. “Jika persyaratan kita anggap lengkap maka kita akan langsung memberikkan rekomendasi untuk pencairannya,” ujarnya.(614)