BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan suku bunga tinggi yang diberikan perbankan saat menyimpan uang maupun deposito di bank. Suku bunga bank yang sesuai ketentuan LPS harus maksimal 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk bank perkreditan rakyat.
\"Banyak nasabah yang tidak dapat menerima klaim karena bank tempat mereka menyimpan uang maupun deposito memiliki suku bunga yang tinggi, melebihi ketentuan LPS,\" kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, kemarin (19/9).
Ia mengaku, LPS tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga yang diberikan oleh bank melebihi ketentuan LPS. Sehingga masyarakat diimbau untuk lebih cermat memilih bank. \"Masyarakat harus pahami ketentuan besaran bunga bank yang ditetapkan LPS, kalau bunganya melebihi ketentuan maka kalau ada yang klaim tidak akan dibayar, seperti yang terjadi di BPRS Safir Bengkulu beberapa waktu lalu,\" terang Yusron. Ia mengungkapkan, hingga saat ini ada 99 bank bermasalah yang ditangani LPS dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi.
Dari total bank yang dilikuidasi tersebut, total pinjaman mencapai Rp 1,763 triliun dan yang dinyatakan layak bayar sekitar 82,81 persen atau Rp 1,460 triliun, sedangkan yang tidak layak bayar mencapai 17,15 persen atau mencapai Rp 302,350 miliar.
\"Nasabah yang tidak layak bayar karena perbankan tidak menerapkan aturan suku bungan sesuai ketetapan LPS,\" tuturnya.
Ia menambahkan, rata-rata yang menjadi penyebab nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar LPS adalah ada indikasi praktik perbankan yang tidak sehat, baik oleh pengurus maupun pemegang saham sehingga kinerja keuangan bank menjadi buruk karena suku bunga tidak memenuhi standar yang ditetapkan LPS.\"Selain itu, bank mempunyai kredit macet serta bisa juga karena data nasabah tidak masuk pembukuan bank,\" tutupnya.(999)