Bos Tambak Udang Diperiksa Polisi

Kamis 19-09-2019,13:19 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Manajer tambak udang di Desa Linau Kecamatan Maje PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Adi Sutejo diperiksa penyidik tindak Pidana tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Kaur. Pemeriksaan ini terkait tak adanya Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) milik DPPP, namun sudah berani membuang limbah ke sungai Wayhawang

“Ya sudah kita periksa, tadi bos tambak udangnya yang datang, beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tadi,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE M Si kemarin (18/9).

Dikatakan Kasat selain bos tambak udang PT DPPP, pihaknya juga akan memanggil pihak Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup dijadwalkan besok (hari ini). Pemanggilan ini untuk memberikan jawaban terkait belum adanya izin yang dimiliki oleh tambak DPPP yang sudah berani membuang limbah ke sungai wayhawang. Sebab akibat ulah itu diduga terjadi pencemaran lingkungan. Saat ini penyidik masih menyiapkan sejumlah dokumen tak menutup kemungkinan bila terbukti akan menjerat pihak DPP dengan undang undang lingkungan hidup.

“Kita masih lakukan pemeriksaan, jika memang terbukti ada tindakan yang melanggar hukum tentu akan kita tindak,” terangnya.

Dari pantauan BE, bos tambak udang DPPP mulai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang penyidik Tipiter diperiksa langsung oleh Kanit Tipiter Aipda, Jumidil SH, MH, dengan dicecar belasan pertanyaan terkait dengan pembuangan limbah milik DPPP yang sudah berapa tahun ini dibuang ke sungai Wayhawang. Selain tak mengantongi izin limbah dari DPP itu juga diduga mencemari lingkungan sungai Wayhawang yang menyebabkan sejumlah ikan disungai itu mabuk. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait