Pemkot Layangkan Peringatan Kedua
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) milik PT TLB di Pulau Baai belum juga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat Pemkot geram.
Padahal sebelumnya Pemkot sudah melayangkan surat teguran pertama, namun belum juga ada respon dari pihak TLB. Karena itu, Pemkot akan melayangkan surat peringatan kedua paling lambat akhir bulan September ini.
\"Laporan dari OPD teknis belum ada satupun sutet yang mengajukan IMB. Kemarin PTSP saya tugaskan menyurati ulang kedua kali jangan sampai itu tidak ada pengurusan izin,\" kata Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd, kemarin (18/9).
Melihat tidak ada itikad baik dari PT TLB selama ini, Marjon mengaku belum melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), karena masih mengupayakan persuasif terlebih dahulu. \"Tapi ketika membandel, nanti ada langkah lain, dan ketika melanggar aturan tentu ada langkah tegas,\" jelasnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini akan menjadi semakin serius jika pihak PT TLB tidak memberikan respon yang baik. Karena, mengantongi IMB itu sudah menjadi kewajiban jika berada di wilayah Kota Bengkulu termasuk di wilayah manapun.
Menurutnya, baik Pemkot maupun DPRD sudah cukup sabar untuk menginggatkan, bahkan beberapa waktu lalu anggota dewan sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak), hanya saja tidak ada tindaklanjut yang jelas. \"Kalau aturannya seharusnya sebelum berdiri sudah ada izin. Maka kita tunggu, batas waktunya secepat mungkin,\" tegasnya.
Ditambah lagi periode ini Pemkot berkomitmen untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semua sektor, sehingga bagi pihak-pihak yang menghambat program pemerintah dan tidak menghiraukan upaya persuasif maka akan diberlakukan sanksi tegas. \"Jangan dikira nanti kami mempersulit penerbitan izin itu, tapi tergantung dengan mereka kalau sudah lengkap dokumen pasti keluar izin,\" pungkasnya. (805)