Tersangka Irigasi, Tunggu Perhitungan KN

Kamis 19-09-2019,10:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan korupsi peningkatan jaringan irigasi Air Cendem Bawah, Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, 2018, tidak lama lagi diumumkan tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Karena penyidik pidsus Kejati Bengkulu, sudah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, terkait upaya perhitungan kerugian negara (KN). Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan KN tersebut.

\"Upaya perhitungan kerugian negara kita sudah koordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu. Semoga tidak membutuhkan waktu lama hasilnya akan keluar,\" ujar jelas Kajati Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH, kemarin (18/9).

Setidaknya sudah 18 orang saksi diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati Bengkulu, pada kasus korupsi tersebut. Mulai dari beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lebong hingga konsultan pengawas. Yang pasti siapa saja yang terlibat dan mengetahui proyek tersebut telah dimintai keterangan. Penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi ahli setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar. \"Saksi ahli setelah ada hasil audit kerugian negara,\" imbuh Kasi Penkum.

Proyek tersebut dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lebong, 2018, senilai Rp 3,29 miliar. Pembangunan irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air kepada petani padi di Desa Suka Bumi. Penyidik Kejati Bengkulu bersama tim ahli melakukan cek fisik ke lapangan ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengerjaan irigasi tersebut. Dugaan pelanggaran tersebut terlihat dari jalur pembuangan air irigasi tidak jelas sehingga membuat banjir disekitar pembuangan air irigasi. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait