KEPAHIANG, BE - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, akhirnya Kadis Perindagkop dan UKM Kepahiang, M Zairin SE MM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kepahiang terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan pelatihan ke Makassar yang diikuti 100 orang beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan Kajari Kepahiang, Usman SH MH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH kepada wartawan koran ini di ruangannnya kemarin. \"Dalam pemeriksaan Selasa (12/2) lalu, Dia (Zairin, red) sudah kita tetapkan sebagai tsk. Dengan demikian sudah barang tentu pemeriksaan yang telah kita lakukan tersebut dia sudah menyandang status tsk terkait dugaan penyimpangan dana pelatihan ke Makasar beberapa waktu lalu. Sementara ini tsk memang baru satu orang dan kita masih terus melakukan pengembangan lagi,\" ungkap Dodi.
Dijelaskannya, penetapan status tsk terhadap Zairin itu karena dalam materi penyidikan yang dilakukan terdapat indikasi penyimpangan dana dengan nama kegiatan pembinaan kemampuan teknologi industru di instansi tersebut. \"Kegiatan itu berupa pelatihan ke Makassar yang diikuti 100 orang peserta, termasuk tsk yang merupakan koordinator kegiatan tersebut,\" ujar Dodi.
Namun untuk sementara ini mengenai berapa kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu belum bisa dipastikan. Maka dari itu Kejari akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu untuk menghitungnya. \"Terkait dugaan ini sekitar 52 orang saksi sudah kita periksa. Disisi lain meskipun sudah ditetapkan sebagai tsk, namun Kadis Perindagkop dan UKM Kepahiang belum kita lakukan penahanan,\" ujar Dodi.
Lebih jauh dikatakannya, perlu diketahui pemeriksaan Kadis Perindagkop dan UKM dengan status tsk sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Tapi pada saat pemanggilan pertama yakni tertanggal 31 Januari yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan dinas keluar daerah. \"Barulah pada panggilan kedua yakni Selasa (12/2) lalu tsk memenuhi panggilan kita, dan dalam pemeriksaan tsk didampingi Penasehat Hukum (PH). Atas dugaan itu tsk kita jerat UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,\" singkat Dodi.(505)