Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK menjelaskan, awalnya terduga pelaku AM diamankan Tim Badak Dit Samapta Polda Bengkulu, saat sedang melakukan penjagaan saat festival tabut di kawasan Benteng Malabro melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan 1 linting ganja dalam kotak rokok di kantong celana tersangka.
\"Kejadian ini pada hari Senin kemarin (9/9/19), sekitar pukul 21.30 WIB, saat di Festival Tabut, tersangka diamankan oleh Tim Badak atas kepemilikan narkotika jenis ganja di kantong celananya. Setelah itu tim Badak menyerahkan ke anggota kami untuk di tindaklanjuti,\" terangnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/9/19) di Mapolres Bengkulu.
Sementara untuk tersangka ZF diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu, di kawasan Kelurahan Kampung Kelawi, Kota Bengkulu, sesaat setelah dalam pantauan anggota. Di TKP anggota hanya menemukan barang bukti 1 unit handphone yang di dalamnya mengindikasikan pelaku terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
\"Ya, untuk pelaku ZF setelah kita geledah kediamannya ditemukan 3 paket diduga ganja yang terdiri dari daun, biji dan batangnya dengan total 21,4 gram,\" lanjutnya.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki dan mendalami kedua tersangka untuk mengungkap asal mula barang haram itu didapat. Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Imn)