Gunakan Material Tambang Ilegal Bisa Dipidana

Senin 09-09-2019,16:04 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, BE – Polres Kepahiang mensosialisasikan produk hukum kepada Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepahiang. Terkait dengan bidang kehutanan, pertambangan dan masalah pengelolaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Desa.

Menurut Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady SH melalui, sosialisasi ini ia berharap para Apdesi bisa menyampaikan kepada seluruh kepala desa (Kades). “Salah satunya, terkait dengan pengambilan material pembangunan desa. Untuk pembangunan desa materialnya harus diambil dari pertambangan yang memiliki izin resmi sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” terang Yusiady.

Ditegaskannya, apabila kades dan perangkatnya menggunakan material dari pertambangan yang tidak memiliki izin bisa terancam dipidana. Meski pun potensi desa itu adalah pertambangan material, setidaknya pertambangan tersebut ada pembayaran pajak.

“Untuk lokasi tambang material tidak menjadi masalah. Yang jelas, apa bila tambang material tersebut tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi (pajak) ke pemerintah daerah berarti tambang tersebut illegal,” pungkasnya.

Diakuinya, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Polres Kepahiang terkait dengan masalah pengambilan material untuk pembangunan desa ini. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi produk hukum ini, para kades yang membangun Desa dengan DD harus menaati aturan yang ada.

“Jangan sampai hanya karena masalah mengambil material ada yang tersandung hukum. Jadi, kita harap setelah dilakukan sosialisasi ini Apdesi bisa menyampaikan ke rekan kades yang lain,” tutup Yusiady. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait