KPK Bisa Mati Di Tangan DPR

Senin 09-09-2019,13:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Manuver DPR memberangus kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hal baru. Berkali-kali celoteh wakil pimpinan dewan seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon terekam jelas dalam jejak digital.Lalu mengapa DPR begitu memusuhi KPK? Pengamat hukum dan tata negara Yusdianto Alam menegaskan, sangat wajar jika DPR begitu tergangu dengan lembaga antirasuah itu. Karena kinerja yang dilakukan, berimplikasi terhadap jerat hukum yang selama ini menyita perhatian publik.

\"Anda cek data KPK saja. Lihat berapa jumlah anggota DPR yang sudah diciduk. Hitung saja dari tahun 2007. Mungkin mendekati angka ratusan. Tahun ini baru dua orang, Romahurmuziy (PPP), dan I Nyoman Dhamantra dari PDIP,\" terangnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN/Grup BE) kemarin (8/9).

Beberapa pasal terkait pelemahan atas fungsi KPK juga tidak relevan. Misalnya, Pasal 12 ayat (1), dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan. Lalu Pasal 12B, penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas.

\"Langkah operasi tangkap tangan (OTT) milsanya, masa harus minta izin dulu. Pakai administrasi tertulis. Lalu kapan OTT-nya. Padahal dalam landasan hukum orang terjerat dalam pidana harus pula disertai bukti yang kuat. Wajar jika ada penyadapan. Kalau tak mau disadap jangan korupsi!\" tandas dosen Hukum di Universitas Lampung itu.

Menurut Yusdiyanto, KPK tidak membutuhkan Pasal 37A ayat 1. \"Tak perlu dewan pengawas. Karena dewan pengawas akan lebih banyak kepentingan politisnya dari pada penegakan hukum. Dari sinilah fungsi KPK sudah dilemahkan,\" terangnya.

Sementara itu, DPR menyatakan akan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat untuk revisi UU KPK. Mereka menargetkan, selama tiga minggu masa-masa akhir periode 2014-2019 ini, seluruh masukan tersebut bisa dirangkum sebagai pertimbangan revisi.

\"Tentu, ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, akademisi, maupun pegiat antikorupsi untuk berkontribusi demi nasib KPK ke depan. Ya kita lihat saja. DPR mau tidak menerima masukan itu,\" tandas Yusdiyanto.

Ditegaskannya, sudah semestinya DPR memperkuat KPK bukan justru memperlemah. \"Ini menandakan DPR tidak ada semangat dalam memberantas korupsi. Dan lagi-lagi kami meminta Presiden sebagaimana Pasal 20 UUD wajib menolak membahas recana perubahan UU KPK,\" timpalnya.

Presiden, diharapkan mempu menjaga dan berkomitmen bawah korupsi merupakankejahatan yang harus dilenyapkan karena menggerogoti keuangan negara. \"Masyarakat sudah menganggap KPK satu-satunya lembaga yang mampu menghentikan praktik korupsi yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah. Maka perlu dikuatkan bukan dilemahkan,\" tandasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, secara tegas meminta Presiden Joko Widodo harus bersama publik melawan upaya pelemahan KPK. \"Presiden Jokowi harus mendukung penuh upaya publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK,\" tulis Henri, kemarin.

Ia menyoroti perkembangan situasi akhir-akhir mengenai pemberantasan korupsi sama sekali tidak menunjukkan sinyal positif terutama dalam proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK dan revisi Undang-Undang (UU) KPK No. 30 tahun 2002.

\"Seberapa kuat pun pesan publik menolak kandidat capim KPK dengan persoalan etik dan tiadanya pelaporan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, nama kandidat bermasalah masih ada saja dalam daftar,\" tulis Henri.

Menurut dia, panitia seleksi (pansel) capim KPK bentukan Presiden sama sekali tidak mengindahkan input, kritik, serta saran dari publik. Pansel terus melaju memberikan daftar nama yang masih berisikan kandidat dengan rekam jejak bermasalah ke Presiden yang kemudian sudah diserahkan oleh Presiden ke DPR.

Sementara itu, kurang dari tiga hari sejak penyerahan nama capim KPK untuk diproses di DPR, Badan Legislasi (Baleg) mengajukan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna. Rencananya, revisi UU KPK akan disahkan kurang dari sebulan yaitu pada tanggal 24 September 2019.

Pengajuan revisi UU KPK sama sekali tidak mengikuti tertib peraturan perundang-undang yang berlaku yaitu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. \"Pasal 45 ayat 1 UU itu mengatur bahwa penyusunan RUU harus berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara revisi UU KPK kali ini tidak tercantum dalam daftar RUU Prioritas 2019,\" ujar Henri. RUU revisi UU KPK itu merupakan produk tahun 2016 setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.

Lebih dari itu, inisiatif revisi UU KPK itu juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR sendiri yaitu pasal 65 ayat 1. \"Seharusnya Baleg DPR mengajukan usulan perubahan Prolegnas, bukan mengajukan RUU inisiatif sendiri,\" tulis Henri. Terpisah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan melihat ramainya pro dan kontra terkait revisi UU ini, DPR tidak akan memutuskan sendiri dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa revisi UU ini tidak semata-mata inisiatif DPR. Berkali-kali dia menyampaikan bahwa poin-poin yang sejauh ini dipermasalahkan sebenarnya adalah permintaan KPK.Mulai dari SP3 hingga dewan pengawas. Mewakili Fraksi PDI Perjuangan di Senayan, Arteria menyatakan fraksinya mendukung revisi UU untuk penguatan KPK. \"Jelas semua yang diinginkan sudah secara prosedural,\" imbuhnya.

Pendapat agar berbeda dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Dia menjelaskan, PKS di sini berusaha untuk berada di tengah-tengah. Tidak mendukung revisi UU untuk pelemahan, namun juga tidak mendorong penguatan saja. Menurutnya, keberadaan revisi UU ini harus dipandang sebagai penyeimbang.Tidak sekadar menguatkan KPK, tetapi juga mengontrol agar KPK tidak sewenang-wenang. \"Kita harus berada di tengah. Tidak termasuk golongan yang melemahkan atau menguatkan KPK,\" terangnya.

Arteria dan Nasir menyampaikan bahwa poin-poin revisi itu memasukkan permintaan dari pimpinan KPK sendiri. Dari catatan DPR yang disampaikan Arteria, usulan tersebut masuk pada November 2015. Sayangnya, Arteria menyebutkan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara gamblang dan tersurat. Hanya tersirat. \"Lho kan sudah gamblang. Apalagi. Secara tersirat sudah kelihatan,\" katanya.

Saat itu merupakan masa kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK. Menggantikan Abraham Samad yang tersandung kriminalisasi kala itu. Menurut Arteria, DPR sudah beberapa kali menanyakan ke KPK terkait poin-poin apa saja yang ingin dipertegas dalam revisi UU. Tetapi tidak pernah ada tindak lanjut.

Nasir memastikan bahwa pembahasan tidak akan selesai dalam waktu tiga minggu saja. Dia menampik bahwa harus ada percepatan penyelesaian sebelum masa tugas DPR periode ini berakhir.Jika dipaksakan, akan sangat rentan untuk dibatalkan di MK. \"Nanti revisi ini dilanjutkan oleh periode berikutnya, tanpa harus mengulang dari prolegnas dan sebagainya,\" ungkapnya.

Publik kini perlu memantau apakah rentang waktu tiga minggu itu benar-benar bisa digunakan untuk memberi masukan bagi inisiatif revisi UU. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa selama ini publik sudah cukup keras bersuara. Mulai dari pemilihan calon pimpinan hingga isu revisi ini. Narasi DPR mengatakan ingin menguatkan, tapi faktanya kontradiktif dengan tindakan-tindakan DPR selama ini. Sehingga kami masyarakat sulit percaya pada DPR, jelasnya.

Dalam forum yang sama, hadir pula mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Dia mematahkan berbagai argumen tentang perlunya revisi UU. KPK sendiri, lanjut dia, tidak antikritik. Hanya saja, bukan berarti revisi UU harus dilakukan sekarang juga. Karena menurutnya UU saat ini masih relevan. \"Bisa merevisi kalau itu dirasa tidak aktual lagi. Tapi kalau bicara konteks kekinian, saya rasa ini masih relevan dan sangat tepat,\" paparnya.

Abraham menambahkan bahwa pada masa kepemimpinannya, usulan-usulan seperti SP3 dan dewas tidak ada. Dia bahkan menilai jika usulan tersebut muncul dari internal KPK tahun itu, artinya ada pelanggaran SOP internal. Karena seharusnya Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis, apalagi sampai meminta revisi UU. \"Kalau benar, maka ini menyalahi. Plt melanggar juga,\" ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ruki menampik tudingan soal permintaan revisi tersebut. Dia merujuk kembali pada pernyataannya pada 2015 silam. Bahwa surat yang ditandatangani lima pimpinan saat itu, termasuk dirinya, bukan usulan kepada pemerintah untuk revisi UU. Melainkan jawaban atas surat presiden yang meminta pendapat mengenai revisi. \"Dalam surat jawaban tersebut, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi,\" terangnya kemarin. Alih-alih revisi UU KPK, saat itu para pimpinan mengusulkan adanya harmonisasi antara UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Tipikor. Ruki pun mengaku tidak pernah ada pembahasan antara DPR dengan jajaran pimpinan di masanya soal masukan-masukan revisi UU. \"Tidak ada tuh,\" tandasnya singkat. (ful/fin)

Poin-Poin Penting Revisi UU KPKStatus lembaga dan pegawai KPK

- Pasal 1 ayat (7) disebutkan, pegawai KPK adalah pegawai sipil dan pegawai pemerintah. - Pasal 3 dijelaskan, KPK merupakan lembaga pemerintah pusat yang dalam melakukan tugasnya bersifat independen. Penyadapan - Pasal 12 ayat (1), dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan - Pasal 12B, penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas Dewan Pengawas - Pasal 37A ayat (1) disebutkan, dalam rangka mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK dibentuk dewan pengawas. Ayat (3), anggota dewan pengawas berjumlah lima orang - Pasal 37B ayat (1) huruf a, dewan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Huruf b, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Huruf c, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Huruf d, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik. Huruf e, melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai. Huruf f, menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kewenangan SP3 - Pasal 40 ayat (1), KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Perjalanan Upaya Revisi UU KPK - Upaya merivisi UU KPK sudah dimulai sejak Oktober 2010 yang dilakukan Komisi III - Pada Januari 2011, revisi UU KPK kembali disuarakan, dengan menyusun naskah akademik - Pada Februari 2012, Baleg DPR RI menyampaikan naskah revisi UU KPK. Namun, Presiden SBY tidak sepakat, sehingga dihentikan - Usulan revisi muncul lagi pada 2015. Keluar surat keputusan prolegnas yang salah satunya RUU KPK. Namun, prosesnya tidak dilanjutkan. - Pada 2016, revisi UU KPK masuk lagi dalam prolegnas prioritas - Pada 2017, dibentuk pansus KPK dan muncul usulan revisi UU KPK - Pada 5 September 2019, revisi UU KPK disepakati dalam rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Tags :
Kategori :

Terkait