Tindak Tegas Truk Masuk Kota!

Rabu 04-09-2019,15:34 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Polda, pihak angkutan pertambangan dan perkebunan menyepakati semua truk angkutan yang masuk ke jalur Kota Bengkulu dintindak tegas.  Tindakan tegas itu berupa penghentikan operasi angkutan. \"Kesepatan ini sudah kita tandatangani bersama, artinya wajib dipatuhi,\" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT kepada BE, usai rapat di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, kemarin (3/9).

Dikatakannya, ketika terjadi pelanggaran, maka kendaraan yang bersangkutan akan langsung dicatat dan diputus kontraknya kepada perusahaan yang menggunakan jasa angkutannya. Untuk itu, pemprov akan meminta semua data hingga plat nomor kendaraan kepada pengusaha angkutan. Jika terjadi pelanggaran, akan mundah dilakukan tindakan.

\"Yang akan memutus kontrak itu pihak perusahaan yang menggunakan jasa angkutan,\" tegasnya.

Tidak hanya kendaraan angkutan yang melewati jalur kota, tapi angkutan yang melewati tonase juga akan ditindak tegas. Sesuai dengan ketentuan, kendaraan angkutan seperti batu bara dan perkebunan itu maksimal hanya 8 ton.\"Semua ditindak tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya,\" tambah Nopian.

Menurut Nopian, akan dilakukan secara ketat. Jika telah dilaporkan terjadi pelanggaran, tapi tidak juga ditindak tegas oleh pihak perusahaan bersangkutan, maka pemprov akan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan. \"Kita akan awasi. Tidak ada pilihan, semua harus taat dengan kesepatan yang sudah ditandatangani bersama,\" tutur Nopian.

Disisi lain, Kepala Bidang Dalops Dishub Kota Bengkulu, Budi Antoni SE MSi mengatakan, pelanggaran kendaraan angkutan yang lewat jalur kota sudah sering terjadi. Bahkan sering kucing-kuncingan dengan petugas untuk bisa lolos masuk jalur kota. \"Banyak sekali masalahnya. Ada juga yang tidak punya sim, bahkan KIR saja dianggap sampah,\" ungkap Budi.

Untuk angkutan bermuatan melebihi tonase, beberapa waktu lalu, warga di Kelurahaan Surabaya menyetop langsung kendaraan angkutan batu bara. Muatan itu dipaksa untuk dibuang di pinggir jalan.\"Ini juga menggangu warga. Karena kondisi jalan kita juga tidak bagus. Kalau dipaksakan dilalui kendaraan di luar kapasitas tonase, maka akan cepat rusak,\" ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu, Kombespol Dedi Rahman Dayan SIK MSi mengatakan, tindakan tegas memang sangat perlu dilakukan kepada angkutan yang tetap nekal melanggar lalu lintas. Karena dampak dari pelanggaran itu juga akan menimbulkan konflik sosial.

\"Masyarakat akan terganggu dengan angkutan yang lewat dalam kota dan yang melanggar akan terus ada. Akhirnya masyarakat tidak lagi percaya dengan petugas negara dan pemerintah,\" ujar Dedi.

Tindakan tegas, menurut Dedi tidak lain untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terganggu. Untuk itu, penindakan hukum harus terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.\"Solusi terbaik ini harus dilakukan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya dengan kita semua,\" tutupnya. (151)

KESEPAKATAN BERSAMA: 1. Perusahaan Pertambangan dan/atau Perkebunan menegaskan kepada pihak pengusaha dan pemilik Jasa Angkutan untuk mematuhi ketentuan tentang rute/Iintasan dan muatan yang sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku, dan jika pihak pengusaha dan pemilik perusahaan jasa angkutan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dimaksud maka Perusahaan Pertambangan dan/atau Perkebunan wajib menghentikan penggunaan kendaraan (truk) yang digunakan. 2. Perusahaan Pertambangan dan/atau Perkebunan wajib menyampaikan data kendaraan yang dioperasionalkan kepada Dirlantas Polda Bengkulu, Satlantas polres Kabupaten/ Kota se-Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provlnsi Bengkulu. 3. Ketentuan poin 1 (satu) dan 2 (dua) diatas berlaku untuk angkutan barang umum lainnya yang beroperasl di wilayah Provinsi Bengkulu. 4. Bagi para petugas di lapangan (Ditlantas Polda Bengkulu beserta jajaran dan Dinas Perhubungan Prov/Kab/Kota se-Provinsi Bengkulu) yang menemukan pelanggaran dapat Iangsung mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Perusahaan Pengguna untuk menghentikan penggunaan kendaraan tersebut. 5. Perusahaan Pengguna Jasa Angkutan wajib melakukan sosialisasi kesepakatan ini kepada pemilik atau pengusaha jasa angkutan. 6. Semua pihak yang terkait wajib mematuhi dan melaksanakan kesepakatan ini terhadap poin-poin diatas.

Tags :
Kategori :

Terkait