Dari keseluruhan ungkapan kasus, Polres Bengkulu menangani kasus dengan tersangka terbanyak berjumlah 14 orang, diikuti Polda Bengkulu 8 tersangka, Polres Rejang Lebong 11 tersangka, Polres Bengkulu Utara 2 tersangka, Polres Muko muko 4 tersangka, Polres Kepahiyang 3 tersangka, Polres Lebong 3 tersangka, Polres Bengkuku Selatan 2 tersangka, Polres Seluma 3 tersangka dan Polres Kaur dengan 2 tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menjelaskan, dalam operasi ini anggota jajaran juga mengamankan 2 orang yang memiliki ladang ganja di Kabupaten Rejang Lebong. Termasuk juga pengedar sebanyak 43 orang dan sebagai pemakai 6 orang.
\"Ya. tindak pelaku penyalahgunaan narkoba ini tergolong masih tinggi angkanya. Walaupun barang buktinya hanya 39,01 gram sabu, 140 gram ganja dan setengah butir ekstasi, tetapi penyebarannya masih merata di masyarakat. Ada juga beberapa sisa dari operasi ini masih kita TO (target operasi) dan masih dalam pengejaran,\" ucapnya Senin (2/10/19).
Kabid Humas menambahkan, sangat disayangka dari total tersangka yang diamankan ini banyak yang masih berusia produktif 17 hingga 30 tahun. Inilah yang dikhawatirkan narkoba merusak generasi muda hingga kehilangan masa depan.
\"Ya, kebanyakan tersangka ini masih anak-anak sudah jadi pengedar malah. Di sinilah peran orang tua sangat penting agar anaknya tidak terjerumus dunia kelam narkoba,\" tutupnya. (Imn)