Jasa Raharja dan Polda Razia Travel

Jumat 15-02-2013,15:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Untuk menekan korban kecelakaan dari penumpang mobil travel plat hitam dan mensosialisasikan iuran wajib kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 tentang iuran wajib kendaraan bermotor. Kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB hingga ke pukul 12.00 WIB, Petugas PT Jasaraharja dan Dit Lantas Polda Bengkulu melakukan razia terhadap kendaraan travel berplat hitam. Hanya saja, dalam razia di Kawasan jalan Lintas Bengkulu - Curup, tepatnya di Desa Taba Pasma Kecamatan Talang Empat Benteng itu, petugas hanya melakukan teguran atau sosialisasi saja. Namun, tidak melakukan penindakan seperti tilang dan sejenisnya.

\"Dalam razia ini, kita tidak memberlakukan sanksi, namun lebih menonjolkan sosialisasi tentang keselamatan bagi penumpang kendaraan saja,\" ucap Kanit SDM Jasa Raharja Bengkulu, Agus Gentawan, kemarin dilokasi razia sat diwawancarai BE kemarin.

Agus menambahkan, dalam kesempatan itu pula, petugas menonjolkan program jemput bola, seperti, jika ada terdapat kendaraan yang belum membayar atau melunasi iuran wajib kendaraan itu, dapat dilakukan langsung dilapangan tanpa harus pergi ke kantor samsat. Soalnya, banyaknya alasan bagi kalangan sopir dan pemilik kendaraan, mereka tidak sempat membayar iuran wajib itu dikarenakan  waktu. Oleh sebab itu, dapat dilakukan di tengah jalan ini. Namun, jika dalam razia lain waktu kendaraan itu kembali tertangkap,belum juga membayar iuran wajib itu maka diberikan sanksi tegas. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait