Rekan Tsk Ganja Masuk DPO

Jumat 30-08-2019,11:24 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Hingga saat ini, RE warga Kelurahan Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi dan AD warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong masih menjalani pemeriksaan intensif dari anggota Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu usai ditangkap saat sedang melakukan transaksi Narkoba di Jalan Mahoni 4 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Dari hasil interogasi dan pengembangan petugas, diapun mengakui jika barang haram memabukkan tersebut didapatnya dari rekannya berinisial MU yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bengkulu.

“Dari pengakuan dua tersangka tersebut, jika ganja itu dibelinya dari MU ini, yang mana MU ini merupakan warga Desa Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” ujar Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Narkoba AKP Hendry Syaputra, kemarin (29/8).

Lebih lanjut dikatakan, dari pemeriksaan sementara, kuat dugaan dalam melakukan transaksi Narkoba jenis ganja ini, RE dan AD tak hanya sekali ini saja. Dugaannya, sebelumnya dia memang sudah cukup sering melakukan transaksi mengedarkan Narkoba ini.

“Kita akan terus mendalaminya, termasuk juga menelusuri terhadap jaringan lainnya. Kita masih memeriksa yang bersangkutan, termasuk memburu pelaku MU bandar dari dua tersangka ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, RE dan DA sendiri dibekuk anggota Dit Narkoba dengan barang bukti (BB) narkoba sebanyak 10 paket ganja dengan alat hisap atau bong dan juga beberapa bungkus plastik yang diduga digunakan untuk membungkus ganja. Saat ditangkap tersebut, RE sendiri lagi berkomunikasi dengan DA yang merupakan calon pembelinya untuk bertemu di lokasi penangkapan. Dan keduanya pun berhasil dibekuk polisi dan di gelandang ke Mapolda Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait