KREASI MAHAR NIKAH DILARANG PAKAI RUPIAH

Jumat 30-08-2019,10:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Bisa Dipidana dan Didenda Rp 1 M

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang mahar pernikahan menggunakan uang rupiah. Karena pembuatan mahar pernikahan selalu dilakukan dengan cara melipat, mengelem, dan menjepit. Padahal berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang larangan masyarakat untuk merusak uang kertas disebutkan bahwa uang rupiah tidak boleh dirusak dan lipat. Sehingga bagi masyarakat yang dengan sengaja membuat mahar dengan rupiah maka akan dikenai ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Rifat Pasha mengatakan, pembuatan mahar nikah dengan uang rupiah, umumnya dilakukan dengan dilipat, distaples, bahkan dilem. Kegiatan tersebut secara sengaja sudah membuat kualitas uang rupiah kertas menjadi rusak.

\"Ini yang tidak boleh, karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas,\" kata Rifat, kemarin (29/8)

Meski begitu, Rifat mengaku, rupiah boleh saja jadi mahar. Tapi, dengan beberapa syarat yaitu masyarakat tak boleh merusak rupiah, misalnya melipat atau mensteples. \"Jadi kalau ditanya boleh enggak mahar? Boleh, asal jangan dilipat-lipat. Jagalah uangmu,\" ujarnya.

 

Terkait dengan banyak masyarakat yang sudah terlanjur membuat uang rupiah menjadi mahar pernikahan, Rifat mengimbau, agar mahar tersebut jangan dipajang dan uangnya segera diamankan. Jangan sampai BI mengetahui hal tersebut, kalau sampai ketahuan setelah imbauan ini disampaikan maka penindakan bisa saja dilakukan. \"Kalau masih ada uang mahar pernikahan dipajang segera diturunkan, uangnya disimpan jangan dipajang lagi, kalau tetap dipajang dan BI mengetahuinya maka penindakan bisa dilakukan,\" tuturnya.

Untuk penindakan, BI akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Sehingga jika ada masyarakat yang masih memajang atau membuat mahar pernikahan dengan uang rupiah maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. \"Untuk penindakan kami serahkan ke Kepolisian, oleh karena itu, jaga rupiah kita jangan dilipat atau dilem untuk jadi mahar pernikahan,\" tutupnya.

Pengusaha perlengkapan pernikahan di Kota Bengkulu, Armianti mengaku, ketentuan larangan membuat mahar pernikahan dengan uang mahar selalu disampaikan oleh BI. Penyampaian larangan tersebut biasanya didapatkan oleh dirinya pada saat menukar uang rupiah di Kantor Perwakilan BI Bengkulu. \"Biasanya nukar uang usang di BI, nah saat penukaran, disampaikan ada aturan tersebut,\" kata Armianti.

Bahkan ia mengaku, sudah khatam dengan aturan undang-undang No 11 tahun 2011 tentang mata uang. Sejak saat itu, Ia memutuskan untuk mengerem penggunaan uang kartal rupiah sebagai bahan utama berkreasi. \"Ancamannya pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kita khawatir juga,\" ujarnya.

Ia menerangkan, awalnya mahar hasil karyanya menggunakan uang kartal rupiah yang kemudian dikreasikan menyerupai berbagai bentuk. Namun sejak ia mengetahui melipat uang kartal bertentangan dengan aturan, ia pun menyarankan konsumen untuk beralih menggunakan uang mainan atau logam. Saran penggunaan uang mainan pun terpampang di tokonya.

\"Uang yang dijadikan mahar kan boleh digunakan pihak perempuan jadi kami sarankan uang kartalnya diserahkan tanpa dihias. Nah agar mahar tetap terlihat menarik kami sarankan menggunakan uang mainan atau logam, apalagi umumnya mahar dijadikan hiasan dan kenang-kenangan saja,\" ujarnya.

Namun dirinya tidak menampik, ada saja sejumlah konsumen yang menginginkan penggunaan uang kartal rupiah sebagai bahan menghias mahar. Akan tetapi, Armianti selalu menyarankan untuk menggunakan uang mainan. \"Tapi kalau tetap menginginkan uang rupiah kertas asli, tetap akan dilayani. Hanya saja desainnya kami sarankan yang mudah dan tidak melipat seperti dijejer membentuk kipas,\" tutur Armianti.

Pilihan lain bagi konsumen yang niatnya bulat menggunakan uang rupiah sebagai mahar yaitu dengan menggunakan uang rupiah logam. Pilihan kreasinya pun tak kalah memukau. Di antaranya berbentuk jam dinding yang belakangan menjadi desain favorit masyarakat. \"Kalau uang logam kemungkinan tidak masalah karena meski dikreasikan tidak merusak, tidak seperti uang kartal,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait