Mantan Walikota akan Dimintai Keterangan

Kamis 29-08-2019,10:35 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

24 Saksi Sudah Diperiksa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak awal Agustus lalu penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu telah memeriksa 24 orang saksi dugaan penyimpangan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2015. Dari 24 orang saksi tersebut, sudah banyak keterangan yang membantu penyidik mengungkap kasus ini secara terang kedepannya. Siapa tersangka dan berapa orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH tidak menyebutkan siapa dan berapa orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

\"Kira-kira seperti itu (lebih dari satu tersangka), nanti kita sampaikan. Saat inikan pemanggilan saksi masih berlangsung, selain itu kita juga masih berupaya mengajukan perhitungan kerugian negara ke BPK,\" jelas Kajari.

Kejari masih akan menambah keterangan saksi lain, salah satunya adalah mantan Walikota Bengkulu Chairul Amri yang menjabat Walikota Bengkulu dari tahun 1992 sampai tahun 2002. Karena saat Chairul Amri menjabat dibentuklah tim 9 yang bertugas membebaskan lahan seluas 62 hektar tahun 1995 lalu. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN. Saat itu pembebasan lahan menghabiskan anggaran Rp 150 juta dari dana APBD tahun 1995.

 

\"Mantan Walikota kita mintai keterangan, saat ini yang bersangkutan masih ada kesibukan,\" imbuh Kajari.

Dana APBD tahun 1995 yang digunakan untuk membeli lahan tersebut Rp 150 juta lebih. Hanya saja tahun 2015, lahan tersebut dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga berkisar Rp 150 sampai Rp 500 juta. Selain Kades, Tim 9 yang ditugaskan untuk membebaskan lahan tahun 1995 lalu adalah Camat Muara Bangkahulu, Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu, Sekda, Kepala BPN Kota Bengkulu, Asisten I dan Walikota.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait