BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat jumlah penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai 125.044 keluarga. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 4,2 persen dibandingkan pada tahun lalu yang tercatat sebanyak 130.587 keluarga.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH MSi mengatakan, jumlah penerima BPNT di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi hanya 125.044 keluarga yang layak menerima bantuan, sementara sebanyak 5.543 keluarga tidak layak karena tidak dibawah garis kemiskinan.
\"BPNT merupakan program keluarga harapan dimana hanya diberikan untuk penduduk miskin atau penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan, jadi kalau mereka tidak miskin tidak mendapatkan bantuan ini,\" kata Iskandar, kemarin (27/8).
Ia mengaku, melalui BPNT ini, keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 110 ribu per bulannya. Dimana penerimaan bantuannya disalurkan melalui agen BRI-Link dan E-Warung Kube dalam bentuk kartu ATM yang dapat ditukarkan menjadi bahan kebutuhan pokok seperti beras dan telur. \"Bantuan Rp 110 ribu itu wajib dihabiskan dalam sebulan karena apabila masih tersisa maka akan dianggap mampu dan dicoret dari daftar penerima bantuan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada September mendatang,\" ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) penyaluran BPNT, Dinsos kabupaten/kota diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran BPNT di wilayahnya masing-masing. Ia juga mengingatkan kepada pedamping PKH agar dalam pencairan BPNT, pendamping tidak diperbolehkan melakukan pencairan secara kolektif melainkan harus dilakukan langsung oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan.
Pendamping PKH baru boleh membantu melakukan proses pencairan atau pengambilan BPNT bila penerima BPNT tersebut benar-benar tidak bisa mengambilnya, seperti Lansia, faktor kesehatan dan faktor lainnya. Bahkan sebelumnya sudah ada petugas pendamping yang dipecat karena menyalahi prosedur yang berlaku. Masyarakat juga berhak melaporkan jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan Pedum.
\"Dinsos kabupaten/kota diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penyaluran BPNT agar tepat sasaran dan mencegah terjadinya permainan oknum,\" tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dinsos kabupaten/kota terus melakukan verifikasi dan validasi data karena bisa saja kouta penerima terus berkurang. Pengurangan ini disebabkan banyaknya penerima yang sudah terbilang mampu sehingga tidak mendapatkan bantuan kembali. Selain itu, pihaknya juga berharap agar ke depannya penerima Bansos ini tepat sasaran dan betul-betul berhak menerima. \"Kita harap penerima bantuan ini tepat sasaran, untuk itulah kinerja dari tim verifikasi dan validasi data menjadi instrumen penting dalam pencapaian harapan tersebut,\" tutupnya.(999)