OPD Diminta Sediakan Tempat Merokok

Selasa 27-08-2019,16:41 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkulu Ekspress - Untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seluma, diminta menyediakan tempat khusus untuk merokok. Karena, memang penting untuk mulai menerapkan Perda ini.

\"Setiap OPD harus menyediakan tempat merokok mulai dari sekarang. Jika memang diperlukan harus diusulkan anggarannya,\" kata Kasatpol PP dan Damkar Seluma Hadi Sanjaya SH kepada BE kemarin (26/8).

Disampaikan, sebelumnya telah dilakukan penyisiran asbak ke seluruh OPD. Hanya saja, saat ini masih dalam rangka sosialisasi, sebab memang Satgas penindakan belum dibentuk.

\"Saat ini masih terus kita pantau. Selagi Satgas belum dibentuk, kita masih dalam rangka sosialisasi. Setelah Satgas dibentuk, barulah dilakukan penindakan,\" tegas Hadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MSi menilai, Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang secara resmi sudah diberlakukan, saat ini masih mandul atau belum berjalan secara maksimal. Okti menilai, hingga saat ini ditempat pelayanan umum dan bahkan tempat perkantoran masih banyak yang merokok di dalam ruangan yang seharusnya dilarang menurut Perda. \"Penerapan Perda larangan merokok masih belum berjalan. karena dipekantoran tempat pelayanan umum masih banyak yang merokok dan tidak ada perubahan,\" kata Okti. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait