Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Panit Subdit l Indagsi Polda Bengkulu, Ipda Saman Saputra SH menjelaskan, dalam penyitaan yang dilakukan, anggotanya juga menyita 1 botol besar alkohol murni dan 1 set alat pencampur minuman.
\"Ya, pemilik tempat karaoke saat itu tidak bisa menunjukan izin penjualan perdagangan terkait miras tersebut. Selain itu, minuman tersebut tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang dipersyaratkan perundang-undangan yang berlaku dan akhirnya kita lakukan penyitaan,\" ucapnya, Senin (26/8/18).
Masing-masing miras yang disita antara lain merk Red Label, Black Laber, Civas, Martil, Countreau, Jose Cuervo, Penny Packer, dan Anker. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan dan memeriksa oknum pemilik tempat hiburan yang melanggar izin penjualan miras. (Imn)