Polda Bengkulu Sita Puluhan Botol Miras Berkelas Tanpa Izin

Selasa 27-08-2019,08:31 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Sabtu lalu (24/8/19) berhasil menyita sebanyak 37 botol minuman keras berkelas dari tempat karaoke di kawasan Jalan Jati, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Miras tersebut diduga tidak disertai izin usaha perdagangan (IUP) dan memiliki kadar komposisi yang tidak sesuai dengan merk karena diduga dioplos dengan alkohol murni.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Panit Subdit l Indagsi Polda Bengkulu, Ipda Saman Saputra SH menjelaskan, dalam penyitaan yang dilakukan, anggotanya juga menyita 1 botol besar alkohol murni dan 1 set alat pencampur minuman.

\"Ya, pemilik tempat karaoke saat itu tidak bisa menunjukan izin penjualan perdagangan terkait miras tersebut. Selain itu, minuman tersebut tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang dipersyaratkan perundang-undangan yang berlaku dan akhirnya kita lakukan penyitaan,\" ucapnya, Senin (26/8/18).

Masing-masing miras yang disita antara lain merk Red Label, Black Laber, Civas, Martil, Countreau, Jose Cuervo, Penny Packer, dan Anker. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan dan memeriksa oknum pemilik tempat hiburan yang melanggar izin penjualan miras. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait