BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni jenis sabu diwilayah hukum Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu berhasil ditangkap. Kali ini tim Opsnal berhasil meringkus pelaku berinisial H (49) tukang ojek, warga Jalan Salak Raya Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Berdasarkan data yang terhimpun BE, ketika diamankan, petugas menemukan barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 2 paket sedang siap edar. Akibat dari menyimpan barang haram tersebut itu, pelaku pun langsung digiring ke Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari proses penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan satu unit handphone (HP). Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan sudah diamankan guna untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIK melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Dodi Cahyadi SE yang disampaikan melalui Kanit Reskrim, Aipda Ujang Risuldi SH mengungkapkan, sedangkan untuk proses penangkapan tersangka ini, seperti biasa, berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan Pantai Indah Rt 8 Kelurahan Sumber Jaya Kampung Melayu Kota Bengkulu tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebutlah, anggota pun langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku inisial H ini dengan barang buktinya.
“Ya, tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan pada saat itu pelaku ini pun sempat mengelak jika menyimpan sabu, namun didukung dengan barang bukti yang berhasil kita temukan pada saat penggeledahan, sehingga tersangka tidak lagi bisa mengelak dan langsung kita giring ke Polsek,” ucap Kanit, Ujang Risuldi SH, kemarin (25/8).
Ditambahkannya, untuk jaringan dan sumber barang terlarang tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Selain dari tersangka yang telah berhasil diamankan ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain yang hingga sekarang ini masih dalam proses pendalaman anggotanya.
\"Tersangka ini akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (529)