Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Panit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Hendri Saputra menjelaskan, penangkapan kali ini berdasarkan pengakuan terduga pelaku sebelumnya yang mengaku membeli sabu dari R. Terduga pelaku R diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
\"Ya, dari pengaman tersangka, kita menemukan 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibalut timah rokok dan 23 paket lainnya yang disimpan pelaku. Pelaku ini termasuk kategori bandar yang menjual sabu itu di Curup hingga ke Bengkulu,\" ucapnya, Jumat (23/8/19).
Hingga saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Bengkulu, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga para pelaku ini terlibat dengan bandar besar yang berada di luar Provinsi Bengkulu. Tersangka ini bakal jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan minimal seumur hidup atau hukuman mati. (Imn)