Polda Bengkulu Kembali Amankan Bandar Sabu Kota Curup

Jumat 23-08-2019,14:39 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berdasarkan dari pengembangan penangkapan kasus narkoba sebelumnya. Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kembali berhasil mengamankan terduga bandar sabu lainnya. Kali ini pelaku, R (39) warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. R diamankan berikut 24 paket sabu sebagai barang bukti dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Panit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Hendri Saputra menjelaskan, penangkapan kali ini berdasarkan pengakuan terduga pelaku sebelumnya yang mengaku membeli sabu dari R. Terduga pelaku R diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

\"Ya, dari pengaman tersangka, kita menemukan 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibalut timah rokok dan 23 paket lainnya yang disimpan pelaku. Pelaku ini termasuk kategori bandar yang menjual sabu itu di Curup hingga ke Bengkulu,\" ucapnya, Jumat (23/8/19).

Hingga saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Bengkulu, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga para pelaku ini terlibat dengan bandar besar yang berada di luar Provinsi Bengkulu. Tersangka ini bakal jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan minimal seumur hidup atau hukuman mati. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait