CURUP, Bengkulu Ekspress - Sebanyak empat komunitas adat Suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan dokumen syarat identifikasi dan verifikasi wilayah adat pada Panitia Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat adat yang diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemda Rejang Lebong, Pranoto Majid, Kamis (15/8).
Empat Komunitas adat Suku Rejang tersebut diantaranya, Masyarakat Adat Desa Bangun Jaya diwakili ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), Samiludin, Masayarakat Adat Desa Babakan Baru diwakili Ketua BMA Agusman, Komunitas adat Lubuk Kembang, diwakili ketua BMA Mustadi, dan Komunitas Adat Air Lanang diwakili Amir.
Dokumen yang diserahkan berisi profil sejarah lahirnya komunitas adat, hasil pemetaan wilayah adat yang diverifikasi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hukum adat, lembaga adat dan sejumlah kelengkapan lainnya.
\"Kami menyerahkan syarat dan dokumen wilayah adat agar komunitas adat kami dapat diverifikasi dan ditetapkan seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang,\" kata Samiludin dari Komunitas Adat Bangun Jaya.
Samiludin berharap dengan dikukuhkan dan ditetapkannya komunitas adat di kampungnya, maka pemerintah dapat melindungi dan mengakui keberadaan adat istiadat yang telah ratusan tahun diwariskan. Selain itu, sejumlah konflik masyarakat terutama dengan kawasan hutan dapat sesegera mungkin didapat solusi saling menguntungkan. \"Puluhan tahun kami dianggap perambah hutan termasuk Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), padahal sejatinya kami hadir di kawasan itu secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Kami memiliki hak akses, pengelolaan kawasan termasuk mengelola juga melestarikannya. Dengan dikukuhkan kami harap ada penyelesaian, kami sudah lelah diburu, ditakut-takuti karena dianggap perambah,\" jelas Samiludin.
Hal yang sama juga dikatakan Amir dari komunitas Adat Air Lanang. Ia katakan ratusan petani di kampungnya berharap diberikan ketenangan dalam mengelola pertanian yang diklaim masuk dalam kawasan hutan lindung. \"Kami hanya minta diberikan hak pengelolaan wilayah adat kami saja, yang bukan wilayah adat kami silahkan dikelola Balai TNKS kami juga mampu merawat hutan dan kebun untuk kebaikan bersama. Mayoritas perambah di TNKS adalah pendatang, kami memiliki aturan adat menghentikan perambahan oleh pendatang itu namun syaratnya kami harus diakui dan ditetapkan sesuai dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2018 itu,\" jelasnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemda Rejang Lebong, Pranoto Majid saat menerima dokumen dari 4 komunitas tersebut menyebutkan Pemda akan mengikuti amanat Perda dan ikut bersama berjuang. \"Kita akan sama-sama berjuang sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi dan Perda. Selanjutnya silahkan panitia verifikasi bekerja,\" tegasnya. Pranoto juga berpesan pada panitia verifikasi untuk menyosialisasikan Perda 5 tahun 2018 secara massif hingga tingkat desa.
\"Kita berharap semua desa di Rejang Lebong memahami pentingnya Perda ini,\" ujarnya.
Perda Nomor 5 Tahun 2018 merupakan konsekuensi dari putusan MK 35 Tahun 2012 yang menyebutkan hutan adat adalah bukan hutan negara dan harus diberikan pada komunitas adat yang memang telah ada sebelumnya. Namun putusan MK tersebut tidak serta merta membolehkan masyarakat adat dapat mengakses dan mengelola hutan negara tanpa syarat-syarat yang diminta negara. Salah satu syarat tersebut adanya Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat adat tingkat kabupaten.
Dalam Amanat Perda juga disebutkan komunitas adat yang dimaksud harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum dikukuhkan. Persyaratan itu diantaranya adanya dokumen sejarah adat, peta wilayah adat yang terverifikasi oleh BRWA, masih hidupnya hukum adat di sebuah komunitas, lembaga adat hingga harta adat. Kabupaten Rejang Lebong saat ini hampir memiliki semua syarat yang ditetapkan oleh negara.
Apabila syarat telah lengkap maka bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan komunitas adat rejang. Dengan dikukuhkan oleh bupati maka segala tata hukum adat rejang dapat diberlakukan secara penuh tidak saja mengatur masalah hutan, tanah, namun semua sendi tata kehidupan masyarakat adat rejang di Kabupaten Rejang Lebong termasuk peradilan adat. (251/rls)